Bisnis.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKS Nasir Djamil menilai penyitaan aset tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan KSP Indosurya dapat memberikan harapan bagi korban.
Diketahui, Bareskrim Polri menyita total aset terkait Indosurya hingga Rp2 triliun.
"Sudah tepat dan mempercepat penyidikan, tentu memberikan harapan bagi korban," kata Nasir kepada wartawan, Senin (25/4/2022).
Menurut Nasir, upaya penyitaan tersebut dapat mencegah tersangka untuk melakukan penggelapan atau mengalihbentukan aset tersebut.
"Jadi sudah benar itu, menyita untuk memastikan bahwa memang ada modus kejahatan yang sistematis," ujarnya.
Dia berharap dengan penyitaan aset ini, uang para korban dapar dikembalikan.
Baca Juga
"Jadi paling tidak penyitaan ini untuk menjawab apa yang dikeluhkan orang-orang yang ditipu akibat investasi bodong, dengan ini diharapkan ada titik cerah bahwa uang meraka akan kembali," ujar Nasir menambahkan.
Polisi telah menyita Rp2 triliun aset terkait kasus penipuan dan penggelapan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.
"Hingga kini total aset yang disita dalam kasus Indosurya oleh penyidik mencapai nilai Rp2 triliun," kata Dirtipideksua Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Selasa (26/4/2022).
Polisi melakukan penyitaan terakhir pada Kamis (21/4/2022). Saat itu, polisi menyita 2 lantai di Sudirman Suites Apartment senilai Rp 160 miliar.
Dalam kasus ini, Polisi telah menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan KSP Indosurya Cipta. Mereka adalah: Ketua KSP Indosurya Cipta berinisial HS; Direktur Keuangan KSP Indosurya Cipta, berinisial JI, dan Direktur Operasional KSP Indosurya Cipta, berinisial SA.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menyebut dua tersangka, HS dan JI sudah ditahan. Sementara itu, satu tersangka lainnya SA (Suwito Ayub) masih buron.
Whisnu menyebut Dittipideksus akan berkoordinasi dengan Hubinter Polri untuk menerbitkan red notice. SA diduga telah kabur ke luar negeri.