Bisnis.com, JAKARTA - Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri menangkap satu tersangka kasus robot trading DNA Pro Eliazar Daniel Piri alias Daniel Abe di Bandara Soekarno Hatta pada Minggu (24/4/2022).
Hal tersebut dibenarkan Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan. Daniel merupakan tersangka kasus DNA Pro yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan red notice.
"Kemarin minggu malam yah," kata Whisnu saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (26/4/2022).
Alhasil dengan ditangkapnya Daniel Abe, total sudah ada delapan tersangka DNA Pro yang diamankan oleh Bareskrim Polri.
Dalam kasus ini, Badan Reserse Kriminal Polri telah menetapkan 12 orang sebagai tersangka kasus robot trading DNA Pro.
Baru-baru ini, Badan Reserse Kriminal telah menangkap satu orang petinggi robot trading DNA Pro bernama Hans Andre Supit. Dia merupakan tersangka dalam kasus investasi bodong berkedok robot trading DNA Pro.
Baca Juga
Hans Andre Supit tersangka merupakan Branch Manajer dari tim yang diberi nama 'Central'.
"Iya, total tujuh tersangka (sudah diamankan). Satu tersangka tambahan atas nama Hans Andre Supit," kata Yuldi kelada Wartawan, Selasa (19/4/2022).