Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Sempat Buron, Bos DNA Pro Daniel Abe Ditangkap di Bandara Soetta

Daniel merupakan tersangka kasus DNA Pro yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan red notice.
Setyo Aji Harjanto
Setyo Aji Harjanto - Bisnis.com 26 April 2022  |  13:56 WIB
Sempat Buron, Bos DNA Pro Daniel Abe Ditangkap di Bandara Soetta
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan didampingi Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan merilis pengungkapan kasus Robot Trading, di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (19/1/2022). (ANTARA - Laily Rahmawaty)

Bisnis.com, JAKARTA - Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri menangkap satu tersangka kasus robot trading DNA Pro Eliazar Daniel Piri alias Daniel Abe di Bandara Soekarno Hatta pada Minggu (24/4/2022).

Hal tersebut dibenarkan Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan. Daniel merupakan tersangka kasus DNA Pro yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan red notice.

"Kemarin minggu malam yah," kata Whisnu saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (26/4/2022).

Alhasil dengan ditangkapnya Daniel Abe, total sudah ada delapan tersangka DNA Pro yang diamankan oleh Bareskrim Polri.

Dalam kasus ini, Badan Reserse Kriminal Polri telah menetapkan 12 orang sebagai tersangka kasus robot trading DNA Pro.

Baru-baru ini, Badan Reserse Kriminal telah menangkap satu orang petinggi robot trading DNA Pro bernama Hans Andre Supit. Dia merupakan tersangka dalam kasus investasi bodong berkedok robot trading DNA Pro.

Hans Andre Supit tersangka merupakan Branch Manajer dari tim yang diberi nama 'Central'.

"Iya, total tujuh tersangka (sudah diamankan). Satu tersangka tambahan atas nama Hans Andre Supit," kata Yuldi kelada Wartawan, Selasa (19/4/2022).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

bareskrim DNA Pro
Editor : Edi Suwiknyo

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top