Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Geger Kasus DNA Pro, Kerugian Korban Ratusan Miliar Kini Digugat PKPU

Kasus DNA Pro juga menyita perhatian lantaran ada dugaan uang hasil investasi bodong mengalir ke rekening sejumlah pesohor tanah air.
Edi Suwiknyo & Setyo Aji Harjanto
Edi Suwiknyo & Setyo Aji Harjanto - Bisnis.com 26 April 2022  |  10:45 WIB
Ilustrasi investasi bodong - Goodtimes.ca
Ilustrasi investasi bodong - Goodtimes.ca

Bisnis.com, JAKARTA --  Sebanyak lima pihak mengajukan penundaan kewajiban pembayaran utang atau PKPU terhadap PT DNA Pro Akademi dan pihak terkait dengan robot trading DNA pro ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Adapun penggugat terdiri dari lima orang yakni Sudjaswin Lubis, Stevenson, Lonarita Dji, Iwan Sutjahyo dan Ina Amelia.

Sementara pihak yang menjadi tergugat masing-masing adalah PT DNA Pro Akademi, Digital Net Aset, Mitra Alfa Sukses, Kreasi Giat Bersama, Partaya Bendara Nawasena, Dedi Tumaidi, Nenny, Ryan Tedja, dan Russel Wijaya.

Dalam petitumnya, para penggugat meminta majelis hakim untuk mengabulkan sejumlah gugatannya. Pertama, menerima dan mengabulkan PKPU untuk seluruhnya. Kedua, menyatakan termohon PKPU, dalam keadaan PKPU Sementara selama 45 hari dengan segala akibat hukumnya.

Ketiga, menunjuk hakim pengawas untuk mengawasi proses PKPU dari Hakim Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Keempat, menunjuk dan mengangkat Marten Lucky Zebua, Tjoetjoe Sandjaja Hernanto, Tito Ronald Mikael Panjaitan, Patrisia Anggre Ikawaty, Ramahnita Limanto sebagai pengurus PKPU para tergugat.

Kelima, menetapkan sidang yang merupakan Rapat Permusyawaratan Hakim Untuk mendengar laporan Hakim Pengawas tentang perkembangan yang dicapai selama proses PKPU sementara paling lambat pada hari ke-45 (empat puluh lima) terhitung sejak putusan PKPU Sementara diucapkan.

Keenam, menghukum termohon PKPU untuk membayar seluruh biaya perkara untuk seluruhnya.

Gugatan terhadap DNA Pro terjadi ketika kasus DNA Pro tengah disidik oleh Bareskrim Polri. Setidaknya ada sejumlah nama telah menjadi tersangka. Kasus DNA Pro juga menyita perhatian lantaran ada dugaan uang hasil investasi bodong mengalir ke rekening sejumlah pesohor tanah air.

page-series 1 dari 3 halaman

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

pkpu bareskrim investasi bodong DNA Pro
Editor : Edi Suwiknyo

Artikel Terkait



Berita Terkini

back to top To top