Bisnis.com, SOLO - Muhammad Zainul Arifin selaku kuasa hukum korban DNA Pro mengatakan, Rizky Billar dan para artis yang ikut menikmati uang dari hasil kejahatan penipuan robot trading tersebut bisa dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU).
Zainul menyatakan, para artis tersebut tak bisa mengajukan alasan bahwa mereka tak tahu dana yang mereka terima merupakan hasil kejahatan. Menurut dia, mereka tetap bisa dijerat hukum karena telah merugikan para korban.
"Semua orang bisa jadi tidak ada niat jahat, tapi setelah dilakukan baru dia tahu bahwa itu adalah kejahatan. Celakanya dia mendiamkannya, sehingga sudah dapat dipersangkakan bahwa dia ada niat jahat," ujar Zainul.
Menurutnya, para selebritis itu seharusnya diperlakukan sama dengan tersangka DNA Pro yang awalnya tidak ada niat jahat, tapi baru tahu itu adalah kejahatan. Mereka semestinya diperlakukan seperti orang yang dipersangkakan melakukan kejahatan, diperoses hukum, ditahan dan diadilkan di pengadilan.
“Sehingga para artis itu dapat dikenakan UU ITE dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), karena menerima hasil dari kejahatan, dan merugikan konsumen dalam hal ini korban DNA Pro,” kata dia.
Zainul mengatakan kliennya sudah benar-benar dirugikan. Bahkan, banyak korban yang harus gali tutup lubang demi memperbaiki kehidupannnya bahkan hingga bercerai dari pasangannya.
Baca Juga
“Ada juga yang bermusuhan dengan keluarga, dan bunuh diri karena skandal kejahatan ini,” ucap dia.
Lepas dari itu, penyidik dari Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri sebelumnya telah memeriksa beberapa artis dalam kasus robot trading DNA Pro. Pekan ini, ada pasangan Rizky Billar dan Lesti Kejora, serta Rossa sebagai saksi. Sementara pekan lalu, polisi telah memeriksa Ivan Gunawan.
Rizky dan Lesti diketahui mendapatkan uang sebesar Rp1 miliar dari salah satu tersangka DNA Pro, Stefanus Richard sebagai kado kelahiran buah hati mereka.
Sementara itu, Ivan Gunawan mengaku sebagai brand ambasador robot trading tersebut. Ia menyatakan mendapatkan kontrak senilai Rp1 miliar dan telah menerima Rp921,7 juta. Dia pun mengembalikan seluruh uang itu kepada penyidik.
Selain itu, ada juga beberapa nama artis yang disebut terkait dengan DNA Pro, di antaranya Billy Syahputra, Marcelo Tahitoe atau Ello, Yosi Project Pop, dan penyanyi Virzha.
Namun, Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko menyatakan para artis tersebut tidak bisa dijerat TPPU karena tak tahu robot trading DNA Pro sebagai kejahatan, serta telah beritikad baik mengembalikan dana yang telah mereka terima.
“Berbeda dengan yang sudah tahu bahwa yang dilakukannya melakukan kegiatan tindak pidana, itu perbedaannya,” kata Gatot.