Bisnis.com, JAKARTA -- Sejumlah pihak mengajukan penundaan kewajiban pembayaran utang atau PKPU terhadap PT DNA Pro Akademi dan pihak terkait dengan robot trading DNA pro ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Gugatan tersebut terjadi ketika kasus DNA Pro tengah disidik oleh Bareskrim Polri. Setidaknya ada sejumlah nama telah menjadi tersangka. Kasus DNA Pro juga menyita perhatian lantaran ada dugaan uang hasil investasi bodong mengalir ke rekening sejumlah pesohor tanah air.
Adapun penggugat terdiri dari empat orang yakni Sudjaswin Lubis, Stevenson, Lonarita Dji, Iwan Sutjahyo dan Ina Amelia.
Sementara pihak yang menjadi tergugat masing-masing adalah PT DNA Pro Akademi, Digital Net Aset, Mitra Alfa Sukses, Kreasi Giat Bersama, Partaya Bendara Nawasena, Dedi Tumaidi, Nenny, Ryan Tedja, dan Russel Wijaya.
Dalam petitumnya, para penggugat meminta majelis hakim untuk mengabulkan sejumlah gugatannya. Pertama, menerima dan mengabulkan PKPU untuk seluruhnya. Kedua, menyatakan termohon PKPU, dalam keadaan PKPU Sementara selama 45 hari dengan segala akibat hukumnya.
Ketiga, menunjuk hakim pengawas untuk mengawasi proses PKPU dari Hakim Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Baca Juga
Keempat, menunjuk dan mengangkat Marten Lucky Zebua, Tjoetjoe Sandjaja Hernanto, Tito Ronald Mikael Panjaitan, Patrisia Anggre Ikawaty, Ramahnita Limanto sebagai pengurus PKPU para tergugat.
Kelima, menetapkan sidang yang merupakan Rapat Permusyawaratan Hakim Untuk mendengar laporan Hakim Pengawas tentang perkembangan yang dicapai selama proses PKPU sementara paling lambat pada hari ke-45 (empat puluh lima) terhitung sejak putusan PKPU Sementara diucapkan.
Keenam, menghukum termohon PKPU untuk membayar seluruh biaya perkara untuk seluruhnya.
Pencucian Uang
Di sisi lain, proses penyidikan kasus DNA Pro masih bergulir di Bareskrim Polri. Penasihat hukum korban DNA Pro Muhammad Zainul Arifin mengatakan, Rizky Billar dan para artis yang ikut menikmati uang dari hasil kejahatan penipuan robot trading tersebut bisa dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU).
Zainul menyatakan, para artis tersebut tak bisa mengajukan alasan bahwa mereka tak tahu dana yang mereka terima merupakan hasil kejahatan. Menurut dia, mereka tetap bisa dijerat hukum karena telah merugikan para korban.
"Semua orang bisa jadi tidak ada niat jahat, tapi setelah dilakukan baru dia tahu bahwa itu adalah kejahatan. Celakanya dia mendiamkannya, sehingga sudah dapat dipersangkakan bahwa dia ada niat jahat," ujar Zainul.
Menurutnya, para selebritis itu seharusnya diperlakukan sama dengan tersangka DNA Pro yang awalnya tidak ada niat jahat, tapi baru tahu itu adalah kejahatan. Mereka semestinya diperlakukan seperti orang yang dipersangkakan melakukan kejahatan, diperoses hukum, ditahan dan diadilkan di pengadilan.
“Sehingga para artis itu dapat dikenakan UU ITE dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), karena menerima hasil dari kejahatan, dan merugikan konsumen dalam hal ini korban DNA Pro,” kata dia.