Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bareskrim Polri Akan Periksa Alvin Lim Buntut Pencemaran Nama Baik Bos KSP Indosurya

Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan kuasa hukum korban KSP Indorsurya Alvin Lim hari ini terkait pencemaran nama baik.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi (tengah) didampingi Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah (kedua kanan) dan jajaran menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait kasus penghentian laporan dugaan pelecehan terhadap Putri Candrawathi di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Jumat (12/8/2022). /Antara
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi (tengah) didampingi Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah (kedua kanan) dan jajaran menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait kasus penghentian laporan dugaan pelecehan terhadap Putri Candrawathi di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Jumat (12/8/2022). /Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dirtisiber) Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap kuasa hukum korban Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indorsurya Alvin Lim hari ini terkait pencemaran nama baik.

Kabagpenum Humas Polri Kombes Nurul Azizah mengatakan bahwa Alvin Lim akan diperiksa oleh penyidik terkait dengan laporan yang dibuat oleh Bos KSP Indosurya, Henry Surya.

“Penyidik telah mengirimkan surat undangan klarifikasi kepada terlapor saudara Alvin Lim untuk memberikan keterangan pada hari Senin tanggal 12 September 2022,” tutur Nurul kepada wartawan, Senin (12/9/2022).

Akan tetapi, Alvin Lim memberikan surat penundaan pemeriksaan sampai dengan tanggal 26 September 2022 atau dua mimggu dari jadwal pemeriksaan.

“Namun saudara Alvin Lim mengirimkan surat penundaan untuk memberikan keterangan pada hari Senin tanggal 26 September 2022," ujarnya.

Selain itu, dalam kasus ini Nurul mengatakan bahwa penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi yakni ahli bahasa, ahli ITE dan ahli pidana.

"Kegiatan penyelidikan yang telah dilakukan melaksanakan permintaan keterangan terhadap 3 orang saksi ahli," katanya.

Adapun barang bukti satu buah flashdisk yang berisi video unggahan dari akun YouTube LQ Lawfirm.

Diketahui, laporan Alvin Lim tercatat dalam laporan polisi LP/B/0250/V/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 30 Mei 2022.

Alvin Lim terancam Pasal 45 ayat (3) Jo. Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 310 ayat (1) KUHP, Pasal 311 ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Lukman Nur Hakim
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper