Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bebaskan Bos KSP Indosurya, Hakim PN Jakbar Bakal Dilaporkan ke Jokowi

Jaksa akan melaporkan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang memvonis bebas para terdakwa kasus Indosurya.
KSP Indosurya Cipta/Istimewa
KSP Indosurya Cipta/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan melaporkan hakim yang memvonis bebas para terdakwa kasus Koperasi Simpan Pinjam atau KSP Indosurya ke Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

Syahnan Tanjung, salah satu jaksa yang menghadiri sidang putusan tersebut mengatakan bahwa putusan hakim tidak berpihak terhadap 23.000 nasabah yang sampai saat ini nasibnya tidak jelas.

"Ini saya laporkan ke Presiden. Saya laporkan hakimnya. Saya Syahnan Tanjung, saya tidak mau begini pengadilan," ujarnya, Selasa (24/1/2023).

Dia menjelaskan bahwa vonis hakim jelas tidak memenuhi rasa keadilan. Jaksa, kata dia, bahkan menyebut bahwa persidangan yang telah berlangsung selama 4 bulan lebih tidak menghasilkan apapun kecuali vonis bebas para terdakwa. 

Oleh karena itu, pihaknya akan mengajukan kasasi terhadap vonis bebas terdakwa Henry Surya, yang amarnya dibacakan hari ini.

"Dari awal hampir 4,5 bulan kami sidang ternyata hasilnya zonk oleh putusan pengadilan," ujar JPU Syahnan Tanjung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Selasa (24/1/2023). 

Jaksa berkeyakinan bahwa koperasi tersebut ilegal kendati dinyatakan telah berizin dalam putusan hakim di dalam sidang. 

"Saksi yang kami hadirkan 62 orang peserta tidak mengaku sebagai anggota [koperasi] tetapi mereka nasabah peserta modal dengan bunga 9-12 persen. Ini rayuan marketing diolah dengan cara mencuci atau membawanya ke perusahaan cangkang. Ada 26 perusahaan cangkang dan masuk ke perusahaan besarnya Sun Capital," ucapnya.

Adapun hari ini Majelis Hakim memvonis bebas Henry Surya, bos dari KSP Indosurya, dari perkara hukum pidana. Dia disebut terbukti sesuai dengan dakwaan, namun dinyatakan bukan ranah pidana, melainkan perdata. 

"Oleh karenanya dari dakwaan ini juga dapat dinyatakan bukan pidana tetapi perdata," ujar Hakim Ketua di PN Jakarta Barat. 

Henry Surya juga yang saat ini masih mendekam di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung juga diperintahkan untuk dibebaskan. 

"Memerintahkan agar terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan," kata Hakim Ketua.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dany Saputra
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper