Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Benny K Harman 'Usir' Eddy Hiariej: Status Beliau Tersangka!

Benny K Harman mengusir Wakil Menteri Kementerian Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej.
Anggota Fraksi Demokrat Benny K Harman./Demokrat.or.id
Anggota Fraksi Demokrat Benny K Harman./Demokrat.or.id

Bisnis.com, JAKARTA – Anggota Komisi III DPR Benny K Harman mengusir Wakil Menteri Kementerian Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej. 

Eddy Hiariej adalah tersangka kasus gratifikasi di KPK. Dia bersama Menkumham Yasonna Laoly hadir dalam rapat kerja Komisi III DPR RI terkait optimalisasi peran dan fungsi Kemenkumham menjelang Pemilu 2024 mendatang.

Pada awal rapat tersebut, Anggota Komisi III DPR RI Benny Kabur Harman sempat mempertanyakan keberadaan Eddy yang tengah tersandung kasus di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka.

"Di hadapan kita ini selain Pak Menkumham ada Wamenkumham. Apa ada yang tidak tahu status beliau ini? Status beliau Wamenkumham ini tersangka, ditetapkan tersangka oleh KPK," katanya.

Menurutnya, keberadaan Eddy itu perlu diperjelas agar tidak menyebabkan kecacatan dalam berjalannya rapat kerja. Jika tidak, dia mengusulkan agar Eddy berada di luar ruangan.

"Saya rasa supaya raker ini tidak cacat, begitulah, ya. Apa istilahnya, kalau bisa Wamenkumham sebelum Menkumham menjelaskan hal-hal yang ditanyakan oleh Komisi III, terlebih dahulu menjelaskan statusnya ini," lanjut politisi Partai Demokrat ini.

Namun, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman yang memimpin sidang tidak menghiraukan ucapan Benny itu, karena status Eddy dianggap tidak terkait dengan rapat.

"Jadi gini Pak Benny, nanti silakan ada kesempatan berbicara menyampaikan pendapat, Pak Benny. sementara persoalan status rekan-rekan yg hadir saat ini tidak ada relevansinya dengan persidangan ini, jadi kita lanjut Pak Menkumham, silakan," kata politikus Gerindra itu.

Sebelumnya, Wamenkumham Eddy Hiariej disebut telah menjadi tersangka pada kasus suap dan gratifikasi setelah pimpinan KPK menandatangani surat perintah penyidikan (sprindik) beberapa waktu lalu. Dia menjadi salah satu dari empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka. 

"Penetapan tersangka Wamenkumham, benar itu sudah kami tanda tangani sekitar dua minggu yang lalu," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers, Kamis (9/11/2023).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper