Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Benny Harman: Putusan Etik MKMK Belum Tentu Batalkan Putusan MK

Benny Harman mengatakan bahwa putusan MKMK terkait dugaan pelanggaran etik hakim MK tidak otomatis membatalkan putusan MK terkait batas usia capres-cawapres.
Benny Harman: Putusan Etik MKMK Belum Tentu Batalkan Putusan MK. Anggota Fraksi Demokrat Benny K Harman./Demokrat.or.id
Benny Harman: Putusan Etik MKMK Belum Tentu Batalkan Putusan MK. Anggota Fraksi Demokrat Benny K Harman./Demokrat.or.id

Bisnis.com, JAKARTA – Wakil Ketua DPP Partai Demokrat Benny Kabur Harman mengatakan bahwa putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terkait dugaan pelanggaran etik hakim MK tidak otomatis membatalkan putusan MK terkait batas usia capres-cawapres.

“Jika MKMK nanti memutuskan ada pelanggaran kode etik [hakim MK] dalam memeriksa dan memutuskan perkara tersebut, maka tidaklah serta merta putusan MK tersebut dibatalkan,” katanya melalui akun X/Twitter @BennyHarmanID, dikutip Senin (6/11/2023).

Menurutnya, wewenang MKMK bukan untuk membatalkan putusan MK, melainkan untuk menyatakan ada atau tidaknya pelanggaran kode etik, dalam hal ini konflik kepentingan, yang berakibat hukum tidak sahnya putusan MK.

Selain itu, dia juga berpendapat bahwa permohonan baru tidak diperlukan untuk membatalkan putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 itu, melainkan cukup dengan dilakukan pemeriksaan ulang perkara sebelumnya.

“Apakah harus ada permohonan baru untuk membatalkan putusan MK tersebut? Tidak perlu! Dengan adanya putusan MKMK yang menyatakan adanya pelanggaran kode etik dalam memutus perkara tersebut, maka MK harus segera menindaklanjutinya dengan memeriksa ulang perkaranya,” lanjutnya dalam cuitan.

Namun, Benny menyebut para hakim MK dapat terlebih dahulu menyatakan bahwa putusan tersebut tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat alias dibatalkan, sekaligus menyatakan bahwa putusannya tetap sama atau bisa juga berubah.

“Pertama, menyatakan putusan MK yang sebelumnya tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat alias dibatalkan; dan kedua menyatakan putusannya tetap sama atau bisa juga berubah,” ujarnya.

Dia menduga, substansi putusan itu tidak akan berubah mengingat terlalu banyak putusan MK serupa yang selama ini mengambil alih kewenangan pembentuk UU dan membuat norma sesuai permintaan pemohon.

Dia melihat bahwa hal ini telah menjadi konvensi atau kebiasaan ketatanegaraan yang secara hukum mengikat karena lahir dari praktek penyelenggaraan negara.

“Dugaan saya, substansinya tidak akan berubah mengingat terlalu banyak putusan MK serupa yang selama ini mengambil alih begitu saja kewenangan pembentuk UU (law maker) dan atas nama konstitusi membuat/menambah sendiri norma sesuai dengan permintaan Pemohon. Dan kita semua mengamininya,” beber Benny.

Diketahui, MKMK telah menyelesaikan proses sidang dugaan pelanggaran etik hakim MK terkait putusan batas usia capres-cawapres pada Jumat (3/11/2023) lalu.

Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie mengatakan bahwa pihaknya akan membacakan putusan pelanggaran etik ini pada Selasa (7/11/2023) pukul 16.00 WIB, usai menggelar rapat internal sehari sebelumnya.

"Nanti putusan dibacakan hari Selasa jam 4, sesudah jam 1 ada sidang pleno di MK," katanya kepada wartawan di Gedung 2 MK, Jakarta Pusat.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper