Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Duh, Jimly Keceplosan Sebut MKMK Tak Bisa Anulir Putusan MK

Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie, disebut telah keceplosan lantaran menyebut MKMK yang tak bisa anulir putusan MK.
Ketua merangkap anggota MKMK Jimly Asshiddiqie (tengah) bersama anggota Wahiduddin Adams dan Bintan R. Saragih saat menggelar rapat perdana MKMK pada Kamis (26/10/2023). JIBI/Bisnis-Reyhan Fernanda Fajarihza
Ketua merangkap anggota MKMK Jimly Asshiddiqie (tengah) bersama anggota Wahiduddin Adams dan Bintan R. Saragih saat menggelar rapat perdana MKMK pada Kamis (26/10/2023). JIBI/Bisnis-Reyhan Fernanda Fajarihza

Bisnis.com, SOLO - Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie, disebut telah keceplosan lantaran menyebut MKMK tak bisa anulir putusan MK.

Seperti diketahui, MKMK dibentuk untuk menyelidiki adanya pelanggaran kode etik dalam putusan MK soal batas usia Capres dan Cawapres yang disahkan oleh Ketua MK, Anwar Usman.

Menurut kabar yang diterima Bisnis, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) mulai berunding soal putusan dugaan pelanggaran etik Anwar Usman dkk. pada pagi ini, Senin 6 November 2023.

Rundingan tersebut disebut dihelat secara tertutup. Akan tetapi, Pakar Komunikasi Politik, Prof. Tjipta Lesmana sebelumnya mengatakan bahwa Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqi, sudah keceplosan tentang hasil rundingan.

Hal tersebut disampaikan oleh Pakar Komunikasi Politik, Prof. Tjipta Lesmana dalam bincang-bincangnya bersama Abraham Samad yang ditayangkan di YouTube.

Mulanya, Abraham Samad bertanya tentang adakah putusan yang yang adil dalam persidangan etik yang dilakukan kepada Anwar Usman ini.

"Adakah harapan, bahwa persidangan etik yang dilakukan terhadap Anwar Usman ini, akan menghasilkan putusan, yang mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat?" tanya Abraham Samad kepada Prof. Tjipta.

Namun dengan pesimistis, Prof. Tjipta mengatakan bahwa kemungkinan hanya 2%.

Bukan tanpa alasan, Prof. Tjipta mengatakan bahwa Jimly sendiri telah memberikan bocoran bahwa MKMK tidak memiliki kewenagan untuk membatalkan putusan MK.

"Harapannya 2%, tahu dari mana? karena saya orang komunikasi. Jimly sudah mengatakan bahwa MKMK tidak punya kewenangan untuk membatalkan putusan MK," jawab Prof. Tjipta.

Prof. Tjipta kemudian menyayangkan komentar Jimly yang terdengar sudah pesimistis dengan hasil sementara sidang masih berlangsung.

"Tadi ngomong juga, setelah dia ngomong saya langsung pukul kepala saya. Aduh. Sidang masih berlangsung, di tengah jalan dia (Jimly) sudah mengatakan demikian. Jadi percuma," tambahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper