Bisnis.com, JAKARTA - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah menyelesaikan proses sidang dugaan pelanggaran etik hakim MK terkait putusan batas usia capres-cawapres pada Jumat (3/11/2023), dan akan mengumumkan putusan pada Selasa (7/11/2023).
Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie mengatakan bahwa pihaknya akan membacakan putusan pelanggaran etik ini pada Selasa (7/11/2023) pukul 16.00 WIB, usai menggelar rapat internal sehari sebelumnya. Sebelum putusan diumumkan, MKMK akan menggelar pleno di MK pada pukul 13.00 WIB.
Adapun, alasan pemilihan pembacaan putusan sidang etik hakim MK pada Selasa (7/11/2023), adalah untuk menciptakan kepastian sebelum batas akhir penetapan pasangan capres-cawapres. MKMK telah tuntas memeriksa seluruh pelapor, hakim konstitusi selaku terlapor, dan juga panitera MK.
MKMK juga telah mengantongi informasi dan bukti-bukti yang diajukan pelapor, termasuk rekaman CCTV yang berkaitan dengan perkara batas usia capres-cawapres.
"Dengan informasi bukti-bukti termasuk administrasi, CCTV sudah kita tonton semua, dan semua pelapor sebanyak 21 orang, semuanya sudah kita dengar. Akhirnya kami rapat internal. Kita sudah buat kesimpulan, tinggal dirumuskan menjadi putusan," ujar Jimly.
Koordinator Komite Pemilih Indonesia (TePI Indonesia) Jeirry Sumampow pun angkat bicara tentang putusan MKMK in. Menurutnya, bahwa putusan MKMK yang memenuhi rasa keadilan publik menjadi kunci utama untuk memulihkan wibawa MK.
Baca Juga
Dia menilai bahwa mendorong MKMK untuk menjalankan peran dan fungsinya secara baik dan lurus merupakan langkah yang efektif agar bisa mengembalikan kepercayaan publik kepada lembaga penjaga konstitusi tersebut.
“Saya kira berharap banyak dari MKMK itu jauh lebih strategis dan efektif. Mudah-mudahan mereka tetap berkomitmen menjaga Marwah MK, tidak terjebak atau tidak terpengaruh dengan urusan politik yang berkelindan dalam putusan MK,” kata Jeirry dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (3/11/2023).
Oleh karena itu, Jeirry mendorong publik bersama-sama memperkuat dan mendukung kinerja MKMK. Dia juga mengajak publik untuk mendorong anggota MKMK berpikir dengan perspektif seorang negarawan.
Menurut dia, apabila MKMK tidak mampu menghasilkan putusan yang jernih, maka akan muncul permasalahan yang lebih besar, yakni hilangnya kepercayaan publik pada MK, padahal bangsa Indonesia akan menyambut Pemilu 2024.
Jeirry menilai putusan MKMK lebih efektif mengembalikan muruah MK daripada wacana hak angket DPR RI.
“Sebagai sebuah hak sih oke-oke saja, tapi kalau hak angket itu digagas untuk kepentingan politik, saya kira tidak akan berhasil untuk mencapai tujuan yang diharapkan. Itu soalnya,” imbuhnya.
Hal itu selaras dengan pernyataan Peneliti Forum Peduli Parlemen Indonesia (FORMAPPI) Lucius Karus yang mengatakan bahwa penggunaan hak angket DPR terhadap MK kurang tepat.
“Hampir semua pakar tata negara menganggap hak angket DPR itu merupakan instrumen pengawasan legislatif kepada eksekutif, sementara MK itu masuk kamar yudikatif. Secara prinsip kerja lembaga yudikatif itu, mestinya tak bisa diselidiki oleh lembaga politik seperti DPR,” ujarnya.
Dia menilai DPR tidak terlepas dari kepentingan politik, sehingga khawatir lembaga itu tidak bisa netral dalam menilai sebuah keputusan, terutama keputusan yang masih berkelindan dengan dunia politik. Menurutnya, isu terkait angket terhadap MK lebih merupakan isu elite.
Lucius memandang bahwa syarat usia capres dan cawapres tidak berkorelasi secara langsung dengan kepentingan rakyat.
Percaya Putusan MK
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, yang juga bakal cawapres yang diusung PDIP, PPP, Perindo, menyatakan percaya terhadap putusan yang akan diambil oleh Ketua MKMK Jimly Ashiddiqie, pada perkara etik putusan No.90/PUU-XXI/2023.
Sidang pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait termasuk para hakim konstitusi dimulai pada Selasa (31/10/2023). Perkara etik yang disidangkan oleh MKMK itu berawal dari laporan para akademisi maupun aktivis, terkait dengan dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi pada putusan mengenai batas usia capres-cawapres. Ketua MK Anwar Usman merupakan pihak yang paling banyak dilaporkan lantaran diduga memiliki konflik kepentingan.
"Saya mendukung Pak Jimly dan para akademisi serta pecinta konstitusi dan demokrasi agar memutus ini dengan sebaik-baiknya demi keberadaan demokrasi kita. Agar demokrasi kita sehat," kata Mahfud saat ditemui wartawan di Malang, Jawa Timur, dikutip dari sebuah penggalan video, Sabtu (4/11/2023).
Senada, PDI Perjuangan (PDIP) percaya MKMK akan memberi keputusan terbaik dalam sidang dugaan pelanggaran etik hakim MK dalam menangani perkara batas usia capres-cawapres. Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto pun yakin MKMK dapat mengadili Ketua MK Anwar Usman dan delapan koleganya yang lain dengan semana semestinya.
"Maka kami percayakan sepenuhnya pada Mahkamah etik untuk mengambil keputusan terbaik demi keadilan," jelas Hasto di Stadion Utama GBK, Jakarta Pusat, Jumat (3/11/2023) malam.
Apalagi putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 yang memuluskan jalan putra sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming, menjadi cawapres Prabowo Subianto itu sudah mencorong nama MK. Oleh sebab itu, Hasto ingin MKMK mengembalikan kepercayaan masyarakat lewat putusannya.
Dia mengakui Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie pernah menyatakan dukung Prabowo Subianto dalam ajang pilpres. Meski demikian, dia berpendapat Jimly akan tetap kedepankan sikap kenegarawanannya.
Hasto pun mengingatkan pentingnya para wasit yang menangani perkara pemilu bertindak netral. Netralitas wasit, lanjutnya, merupakan prasyarat pemilu yang adil.
Untuk diketahui, putusan MK mengenai batas usia capres-cawapres menuai polemik lantaran diduga memuluskan jalan putra Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming, sebagai bakal cawapres pendamping Prabowo Subianto.
Jokowi merupakan ipar dari Ketua MK Anwar Usman, yang ikut memutus perkara No.90/PUU-XXI/2023.
Perkara itu diajukan oleh pemohon Almas Tsaqibbiru, yang pada petitumnya memohon agar MK mengabulkan gugatan terhadap pasal 169 huruf q Undang-undang (UU) Pemilihan Umum (Pemilu).
Seperti diketahui, Ketua MK Anwar Usman melantik tiga anggota MKMK ad hoc pada hai Selasa (24/10/2023) pukul 14.00 WIB.
Tiga orang anggota MKMK itu terdiri dari Wahiduddin Adams (unsur hakim konstitusi), Jimly Asshiddiqie (unsur tokoh masyarakat), serta Bintan R. Saragih (unsur akademisi berlatar belakang bidang hukum).
MKMK melakukan sidang etik terhadap sembilan hakim MK terkait batas usia capres dan cawapres. Sembilan hakim itu adalah: Anwar Usman, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Saldi Isra, Manahan Sitompul, Suhartoyo, Daniel Yusmic, M. Guntur Hamzah, Wahiduddin Adams.