Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPU Pertanyakan Kemampuan MKMK untuk Batalkan Putusan Batas Usia Cawapres

KPU mempertanyakan kemampuan MKMK membatalkan putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 yang memuluskan jalan Gibran jadi cawapres.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari (tengah) memberikan keterangan pers terkait hasil pemeriksaan kesehatan bakal pasangan capres-cawapres sebagai syarat pendaftaran Pilpres 2024, Jumat (27/10/2023). JIBI/Bisnis-Reyhan Fernanda Fajarihza
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari (tengah) memberikan keterangan pers terkait hasil pemeriksaan kesehatan bakal pasangan capres-cawapres sebagai syarat pendaftaran Pilpres 2024, Jumat (27/10/2023). JIBI/Bisnis-Reyhan Fernanda Fajarihza

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mempertanyakan kemampuan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) membatalkan putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 yang memuluskan jalan putra sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming, menjadi cawapres Prabowo Subianto.

Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengaku akan berkonsultasi kepada pakar dan pihak berwenang apabila nantinya MKMK menyatakan Ketua MK Anwar Usman dan koleganya bersalah dalam sidang etik yang akan diputuskan pada Selasa (7/11/2023) pekan depan.

"Saya belum tahu persis, apakah Majelis Kehormatan keputusannya dapat membatalkan putusan MK, saya belum tahu persis. Jadi nanti kalau ada situasi itu kami akan berkonsultasi dengan pihak-pihak yang memiliki otoritas," jelas Hasyim di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat (3/11/2023).

Dia menjelaskan, notabenenya putusan MK sudah akhir dan mengikat alias final and binding. Oleh sebab itu, Hasyim mempertanyakan apakah ada putusan lain bisa membatalkan putusan MK.

"Kan putusan MK dinyatakan final and binding, final dan mengikat, enggak ada upaya hukum untuk membatalkan itu. Nah apakah keputusan yang dibuat Majelis Kehormatan, MKMK, itu berpengaruh pada putusan itu saya belum tahu persis sehingga nanti apapun putusan dari mereka kan kita konsultasikan juga kepada pihak-pihak dan lembaga yang punya otoritas," ujarnya.

Sebagai informasi, sejumlah pihak percaya jika Anwar Usman dinyatakan bersalah dalam sidang etik MKMK maka putusan MK nomor 90 soal batasan usia capres-cawapres dapat dianulir meski dengan mekanisme yang rumit.

Sebelumnya, MKMK sudah menjadwalkan akan jatuhkan putusan mengenai dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi pada Selasa (7/11/2023) pekan depan.

Beberapa hari belakangan, MKMK sudah menggelar persidangan dengan meminta keterangan seluruh pelapor dan memeriksa alat bukti. MKMK juga memeriksa sembilan hakim konstitusi secara kolektif sebagai pihak terlapor.

Ketua MKMK Jimly Ashiddiqie mengatakan bahwa putusan akan segera diambil oleh para anggota majelis pekan depan yakni 7 November. Dengan demikian, agenda persidangan akan dilakukan secara maraton.

"Putusan insya Allah tanggal 7 [November 2023]. Cuma 8 hari ini [persidangan]," ujarnya saat sidang pemeriksaan perkara etik hakim konstitusi, dikutip melalui siaran YouTube MK, Selasa (31/10/2023).

MKMM memilih 7 November karena merupakan permintaan salah satu pelapor lain yaitu mantan Wamenkumham Denny Indrayana. Pada sidang sebelumnya, Denny mengusulkan keputusan dibacakan sebelum 8 November, karena merupakan batas terakhir pengusulan bakal calon pengganti capres-cawapres di Komisi Pemilihan Umum (KPU).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper