Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jimly Singgung Pencopotan Hakim Aswanto di Sidang MKMK

Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie menyinggung polemik kasus pencopotan Aswanto sebagai hakim MK pada sidang dugaan pelanggaran etik hakim MK.
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie berjalan menuju Gedung II Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Jumat (3/11/2023). MKMK melanjutkan memeriksa Ketua Hakim Konstitusi secara tertutup terkait pelaporan etik Hakim Mahkamah Konstitusi dari masyarakat. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/tom.
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie berjalan menuju Gedung II Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Jumat (3/11/2023). MKMK melanjutkan memeriksa Ketua Hakim Konstitusi secara tertutup terkait pelaporan etik Hakim Mahkamah Konstitusi dari masyarakat. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/tom.

Bisnis.com, JAKARTA – Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie menyinggung polemik kasus pencopotan Aswanto sebagai hakim MK pada sidang dugaan pelanggaran etik hakim MK hari ini, Jumat (3/11/2023).

Dalam sidang perkara bernomor 14/MKMK/L/ARLTP/X/2023 itu, dirinya menyebut pencopotan tersebut merupakan yang pertama kalinya terjadi di dunia.

Awalnya, Jimly membahas perihal ketentuan Undang-undang Dasar (UUD) yang menurutnya sering disalahartikan, yakni ketetapan bahwa hakim konstitusi terdiri dari sembilan orang, yang masing-masing 3 orang diajukan pemerintah, 3 orang diajukan DPR, dan 3 orang lainnya dari Mahkamah Agung (MA).

"Di UUD disebut 3 orang diajukan oleh DPR, 3 orang diajukan oleh MA. Oleh, bukan dari, gitu ya. Ini penting, DPR itu hanya memilih. Ada tiga hal, menyeleksi, memilih mengajukan. Tiga-tiganya harus diatur oleh masing-masing lembaga," katanya di Gedung 2 MK, Jakarta Pusat.

Dia kemudian menyebut bahwa lembaga yang mengajukan hakim tersebut tidak berhak melakukan recall atau pencopotan, sebagaimana yang terjadi pada Aswanto.

"Sebab, kalau itu dipahami sebagai dari, maka di situ kesalahpahaman terakhir DPR [yang] merasa berhak me-recall. Ini kan orang kita. Kenapa dia membatalkan undang-undang? Kurang ajar ini, direcall," lanjutnya.

Jimly lantas menyebut bahwa pencopotan Aswanto merupakan kesalahan, dan merupakan yang pertama kalinya terjadi di dunia.

"Tidak ada dalam sejarah dunia hakim di-recall. Tidak ada. Kalau itu dibenarkan, maka presiden juga berhak me-recall, Mahkamah Agung juga berhak me-recall. [Maka] kasus Prof Aswanto salah itu," tegasnya.

Sekadar informasi, Aswanto secara mengejutkan dicopot dari jabatannya sebagai Hakim Konstitusi oleh DPR RI pada tahun lalu, tepatnya Kamis (29/9/2022).

Hal tersebut menimbulkan respons dari banyak pihak, termasuk 9 orang mantan hakim konstitusi yang dipimpin oleh Jimly sendiri sampai mendatangi Gedung MK untuk memprotes pencopotan Aswanto.

Adapun, MKMK tengah menggelar sidang dugaan pelanggaran etik hakim MK terkait putusan batas usia capres-cawapres hingga hari ini. Selain memeriksa pelapor, MKMK juga memeriksa seluruh hakim MK selaku terlapor secara tertutup.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper