Bisnis.com, JAKARTA – Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie memuji gugatan yang dilayangkan mahasiswa Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (UNUISA) dalam sidang dugaan pelanggaran etik Ketua MK Anwar Usman hari ini, Kamis (2/11/2023).
Mahasiswa UNUSIA tersebut mengajukan judicial review terhadap Pasal 169 huruf q UU No. 7/2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) sebagaimana telah dimaknai MK dalam Putusan No. 90/PUU-XXI/2023.
Sebagai informasi, putusan tersebut memungkinkan seseorang berusia di bawah 40 tahun yang berpengalaman menjadi kepala daerah dapat mencalonkan diri sebagai presiden maupun wakil presiden.
"Ini menarik yang diajukan mahasiswa UNUSIA ini. Jadi ya, ini kasus pertama undang-undang yang sudah diputus oleh MK diuji lagi. Ini bisa nebis in idem, tapi saya sudah dapat ini, ini sudah diregistrasi oleh MK," katanya dalam sidang di Gedung 2 MK, Jakarta Pusat.
Menurutnya, laporan yang telah menjadi perkara baru dengan nomor 141/PUU-XXI/2023 tersebut menjadi penting karena baru pertama ini ada permohonan judicial review terhadap suatu UU pasca-putusan MK.
Saat disidangkan nanti, Jimly mengungkapkan bahwa pelapor bisa meminta agar hakim terlapor, dalam hal ini Anwar Usman, agar tidak mengikuti sidang itu.
Baca Juga
"Anda punya hak. Jadi di Undang-undang Kekuasaan Kehakiman yang sering anda kutip itu, Pasal 17 ayat (1)-nya para pihak [pelapor] punya hak ingkar untuk tidak mau diperiksa oleh hakim yang tidak bisa dipercaya oleh para pihak," paparnya.
Dengan demikian, komposisi majelis hakim nantinya hanya berjumlah 8, sehingga dapat berpengaruh terhadap dinamika pengambilan keputusan.
"Maka ini Anda bisa bayangkan, karena ini perdebatannya 4:5 [hakim], ya akan berubah komposisi. Gitu lho. Ini kreatif. Mahasiswa UNUISA ini perlu kita apresiasi," ujar Jimly.
Lebih lanjut, dia mengatakan bahwa perkara ini akan disidangkan setelah sidang dugaan pelanggaran etik hakim MK selesai.
Kendati demikian, dia tetap mengingatkan para pemohon bahwa permohonan ini belum tentu dikabulkan. "Saya sebagai Ketua MK pertama dan Ketua MKMK ini mengapresiasi saudara. Tapi, belum tentu dikabulkan, nanti dulu, saya puji dulu karena ada usaha," tuturnya kepada para pelapor.