Bisnis.com, JAKARTA – Tiga hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yakni Saldi Isra, Manahan Sitompul, dan Suhartoyo telah selesai menjalani sidang di Majelis Kehormatan MK (MKMK) terkait dugaan pelanggaran etik dalam putusan tentang batas usia capres-cawapres pada hari ini, Rabu (1/11/2023).
Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie mengatakan bahwa ketiganya menjalani sidang sejak sore hari, dimulai dari Saldi, lalu Manahan, dan yang terakhir Suhartoyo.
"Tadi kan udah pada tahu kan, dari sore tadi, 3 hakim sudah kita periksa. Satu, Prof Saldi. Dua, Pak Manahan. Tiga, Pak Suhartoyo," katanya di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Rabu (1/11/2023).
Adapun, seusai disidang selama kurang lebih satu jam, Saldi enggan berkomentar banyak mengenai berjalannya sidang tersebut.
"Nanti tanya ke anggota MKMK-nya, ya. Nanti kalau saya jawab di sini beda dengan yang saya sampaikan di dalam, nanti jadi repot juga," katanya kepada wartawan.
Hal berbeda disampaikan Mahahan. Menurutnya, pemeriksaan oleh MKMK kali ini berjalan lancar seiring banyaknya pertanyaan yang bersifat umum, utamanya seputar putusan batas usia capres-cawapres.
Baca Juga
"Jadi saya jawab sebagaimana apa yang saya ketahui saja. Saya jawabnya juga biasa, gimana yang kita alami, apa yang kita lakukan," terangnya.
Senada dengan Mahahan, Suhartoyo yang hanya menjalani sidang selama 20 menit juga mengungkapkan bahwa MKMK lebih banyak melakukan konfirmasi perihal kasus yang diperkarakan.
"Hanya konfirmasi saja, karena saya secara substansial kan mungkin dipandang tidak terlalu banyak, sehingga cepat selesai konfirmasinya," tuturnya.
Sebelumnya, Ketua MK Anwar Usman, hakim Arief Hidayat, dan hakim Enny Nurbaningsih telah menjalani sidang di Majelis Kehormatan MK (MKMK) terkait dugaan pelanggaran etik dalam putusan tentang batas usia capres-cawapres, pada Selasa (31/10/2023) kemarin.
Agenda pemeriksaan sembilan hakim MK dijadwalkan pada Selasa hingga Kamis (2/11/2023). Artinya, masih terdapat tiga hakim yang akan menjalani sidang esok hari, yakni Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, M. Guntur Hamzah, serta Wahiduddin Adams.