Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Anwar Usman Bantah Hambat Pembentukan MKMK Permanen

Ketua MK Anwar Usman membantah tuduhan bahwa dirinya menghambat pembentukanK MKMK permanen.
Ilustrasi - Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman memimpin sidang putusan uji materi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang di Gedung MK, Jakarta, Senin (2/10/2023). Majelis hakim MK menolak permohonan para pemohon untuk perkara nomor 40/PUU-XXI/2023 karena dinilai tidak beralasan menurut hukum. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/hp.
Ilustrasi - Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman memimpin sidang putusan uji materi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang di Gedung MK, Jakarta, Senin (2/10/2023). Majelis hakim MK menolak permohonan para pemohon untuk perkara nomor 40/PUU-XXI/2023 karena dinilai tidak beralasan menurut hukum. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/hp.

Bisnis.com, JAKARTA – Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman membantah tuduhan bahwa dirinya menghambat pembentukan Majelis Kehormatan MK (MKMK) permanen.

"Oh, enggak, enggak ada [saya] menolak," katanya usai diperiksa MKMK untuk kedua kalinya di Gedung 2 MK, Jakarta Pusat pada Jumat (3/11/2023).

Dia menjelaskan bahwa awalnya, terdapat usulan dari Jimly Asshiddiqie (Ketua MKMK saat ini) terkait kenaikan usia hakim konstitusi, yang pada saat bersamaan terdapat putusan pembentukan MKMK permanen.

"Ada usulan dari Prof Jimly beberapa waktu lalu menjelang putusan MKMK yang ketuanya Pak Palguna, itu ada usulan kenaikan hakim konstitusi, pada saat bersamaan ada putusan agar dibentuk Majelis Kehormatan MK yang permanen," paparnya.

Namun, terdapat rencana lain terkait susunan keanggotaan MKMK yang berbeda dengan aturan awal, sehingga pihaknya lebih banyak menunggu hal itu.

"Ternyata dalam rangkaian UU terkait perubahan usia hakim konstitusi rupanya ada sekaligus rencana dari pembentuk UU untuk membuat Majelis Kehormatan yang susunan keanggotannya beda dengan yang lama. Sehingga sambil menunggu itu, ternyata belum sampai sekarang," jelas Anwar.

Alih-alih menolak, dirinya mengaku justru menunggu rancangan UU tersebut agar segera diundangkan, sehingga terdapat kepastian mengenai susunan keanggotaan MKMK permanen.

"Justru kami sangat berharap cepat diundangkan, supaya tahu berapa orang sebenarnya jumlahnya yang diatur dalam UU," lanjutnya.

Namun demikian, dia melihat belum ada kejelasan mengenai hal tersebut, sampai dengan pembentukan MKMK ad hoc untuk mengadili dugaan pelanggaran etik hakim MK terkait putusan batas usia capres-cawapres saat ini.

Diberitakan sebelumnya, Advokat Zico Leonard Djagardo Simanjuntak menyebut bahwa Anwar Usman tidak menyetujui pembentukan MKMK permanen dalam sidang dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi hari ini, Jumat (3/11/2023).

Menurutnya, hal tersebut menjadi penyebab MK tidak memiliki entitas pengawas secara permanen sejak 2020.

"Menurut informasi yang saya dapat, dan sudah saya tulis di laporan, sebenarnya kedelapan hakim yang lain itu sudah setuju untuk membentuk MKMK permanen dengan ketuanya adalah Prof Jimly [Asshiddiqie], tapi yang tidak menyetujui adalah Pak ketua MK Anwar Usman," katanya dalam sidang di Gedung 2 MK, Jakarta Pusat.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper