Bisnis.com, JAKARTA – Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman membantah tuduhan bahwa dirinya menghambat pembentukan Majelis Kehormatan MK (MKMK) permanen.
"Oh, enggak, enggak ada [saya] menolak," katanya usai diperiksa MKMK untuk kedua kalinya di Gedung 2 MK, Jakarta Pusat pada Jumat (3/11/2023).
Dia menjelaskan bahwa awalnya, terdapat usulan dari Jimly Asshiddiqie (Ketua MKMK saat ini) terkait kenaikan usia hakim konstitusi, yang pada saat bersamaan terdapat putusan pembentukan MKMK permanen.
"Ada usulan dari Prof Jimly beberapa waktu lalu menjelang putusan MKMK yang ketuanya Pak Palguna, itu ada usulan kenaikan hakim konstitusi, pada saat bersamaan ada putusan agar dibentuk Majelis Kehormatan MK yang permanen," paparnya.
Namun, terdapat rencana lain terkait susunan keanggotaan MKMK yang berbeda dengan aturan awal, sehingga pihaknya lebih banyak menunggu hal itu.
"Ternyata dalam rangkaian UU terkait perubahan usia hakim konstitusi rupanya ada sekaligus rencana dari pembentuk UU untuk membuat Majelis Kehormatan yang susunan keanggotannya beda dengan yang lama. Sehingga sambil menunggu itu, ternyata belum sampai sekarang," jelas Anwar.
Baca Juga
Alih-alih menolak, dirinya mengaku justru menunggu rancangan UU tersebut agar segera diundangkan, sehingga terdapat kepastian mengenai susunan keanggotaan MKMK permanen.
"Justru kami sangat berharap cepat diundangkan, supaya tahu berapa orang sebenarnya jumlahnya yang diatur dalam UU," lanjutnya.
Namun demikian, dia melihat belum ada kejelasan mengenai hal tersebut, sampai dengan pembentukan MKMK ad hoc untuk mengadili dugaan pelanggaran etik hakim MK terkait putusan batas usia capres-cawapres saat ini.
Diberitakan sebelumnya, Advokat Zico Leonard Djagardo Simanjuntak menyebut bahwa Anwar Usman tidak menyetujui pembentukan MKMK permanen dalam sidang dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi hari ini, Jumat (3/11/2023).
Menurutnya, hal tersebut menjadi penyebab MK tidak memiliki entitas pengawas secara permanen sejak 2020.
"Menurut informasi yang saya dapat, dan sudah saya tulis di laporan, sebenarnya kedelapan hakim yang lain itu sudah setuju untuk membentuk MKMK permanen dengan ketuanya adalah Prof Jimly [Asshiddiqie], tapi yang tidak menyetujui adalah Pak ketua MK Anwar Usman," katanya dalam sidang di Gedung 2 MK, Jakarta Pusat.