Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mahfud MD Yakin Ketua MKMK Berikan Putusan yang Adil

Menteri Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan percaya terhadap putusan yang akan diambil oleh Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Ashiddiqie
Mahfud MD (tengah) mengikuti acara pengumuman bakal calon wakil presiden pendamping Ganjar Pranowo pada Pilpres 2024 di kantor DPP PDIP, Jakarta, Rabu (18/10/2023). Mahfud MD secara resmi ditunjuk sebagai bakal calon wakil presiden (cawapres) pendamping Ganjar Pranowo. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/aww.
Mahfud MD (tengah) mengikuti acara pengumuman bakal calon wakil presiden pendamping Ganjar Pranowo pada Pilpres 2024 di kantor DPP PDIP, Jakarta, Rabu (18/10/2023). Mahfud MD secara resmi ditunjuk sebagai bakal calon wakil presiden (cawapres) pendamping Ganjar Pranowo. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/aww.

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan percaya terhadap putusan yang akan diambil oleh Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Ashiddiqie, pada perkara etik putusan No.90/PUU-XXI/2023. 

Seperti diketahui, MKMK bakal membacakan putusan pada perkara etik seputar putusan MK, mengenai batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) pekan depan, Selasa (7/11/2023). Sidang pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait termasuk para hakim konstitusi juga telah berlangsung beberapa hari belakangan ini. 

Perkara etik yang disidangkan oleh MKMK itu berawal dari laporan para akademisi maupun aktivis, terkait dengan dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi pada putusan mengenai batas usia capres-cawapres. Ketua MK Anwar Usman merupakan pihak yang paling banyak dilaporkan lantaran diduga memiliki konflik kepentingan. 

"Saya mendukung Pak Jimly dan para akademisi serta pecinta konstitusi dan demokrasi agar memutus ini dengan sebaik-baiknya demi keberadaan demokrasi kita. Agar demokrasi kita sehat," katanya saat ditemui wartawan di Malang, Jawa Timur, dikutip dari sebuah penggalan video, Sabtu (4/11/2023).

Untuk diketahui, putusan MK mengenai batas usia capres-cawapres menuai polemik lantaran diduga memuluskan jalan putra Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming, sebagai bakal cawapres pendamping Prabowo Subianto. Di sisi lain, Presiden Joko Widodo juga merupakan ipar dari Ketua MK Anwar Usman, yang ikut memutus perkara No.90/PUU-XXI/2023. 

Perkara itu diajukan oleh pemohon Almas Tsaqibbiru, yang pada petitumnya memohon agar MK mengabulkan gugatan terhadap pasal 169 huruf q Undang-undang (UU) Pemilihan Umum (Pemilu). 

Kemudian, MK pada amarnya menyatakan pasal 169 huruf q UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak berkekuatan hukum mengikat selama tidak dimaknai batas usia capres-cawapres minimal 40 tahun atau sedang/pernah menduduku jabatan melalui Pemilu atau Pemilihan Kepala Daerah. Sebanyak empat hakim konstitusi menyatakan beda pendapat (dissenting opiniong), dua hakim berbeda alasan, serta tiga hakim menyetujui untuk mengabulkan gugatan tersebut termasuk Anwar.  

Putusan itu salah satunya memuluskan jalan Gibran yang belum berusia 40 tahun, untuk maju di Pemilihan Presiden (Pilpres), karena saat ini menjabat sebagai Wali Kota Solo. 

Alhasil, putusan MK yang menuai polemik itu memicu banyaknya laporan yang masuk ke MK. Lembaga tersebut lalu membentuk MKMK guna menangani dan memutus perkara etik para hakim konstitusi. MKMK itu beranggotakan Jimly Ashiddiqie, Wahiduddin Adams, dan Bintan Saragih. 

Mahfud, yang juga merupakan mantan Ketua MK sebagaimana Jimly, menyatakan bakal percaya kepada pendahulunya itu. Dia menyebut perkara etik itu akan diputuskan secepatnya dalam satu hingga dua hari ini. 

"Tunggu saja kita percayakan dalam sehari dua hari ini. Mungkin hari Senin ya atau Selasa gitu. Paling lambat Selasa, tetapi mungkin Senin sudah bisa diputuskan," lanjutnya.

Ketua MKMK Jimly Ashiddiqie sebelumnya mengatakan bahwa putusan akan segera diambil oleh para anggota majelis pekan depan yakni 7 November. Dengan demikian, agenda persidangan akan dilakukan secara maraton. 

"Putusan insya Allah tanggal 7 [November 2023]. Cuma 8 hari ini [persidangan]," ujarnya saat sidang pemeriksaan perkara etik hakim konstitusi, dikutip melalui siaran YouTube MK, Selasa (31/10/2023).

Adapun alasan untuk mempercepat persidangan hingga pengambilan putusan MKMK diakui karena mengejar jadwal yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), yakni 8 November untuk batas terakhir pengusulan pergantian bakal pasangan capres-cawapres.  

Seperti diketahui, saat ini tiga bakal pasangan capres-cawapres yang sudah terdaftar di KPU yakni Anies Baswedan–Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo–Mahfud MD, serta Prabowo Subianto–Gibran Rakabuming Raka. Ketiga bakal pasangan capres-cawapres itu juga sudah menjalani tes kesehatan.  

"Sebelum tanggal 8, pertama untuk memastikan jangan nanti orang mengira 'Oh ini sengaja diperlambat'. Itu jawabannya maka kita putuskan dipercepat. Yang kedua, kita juga sedang menghadapi emosi publik luas sekali. Ini butuh segera kepastian menuju Pemilu 2024," lanjut Jimly.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dany Saputra
Editor : Muhammad Ridwan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper