Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Putusan Pelanggaran Etik Hakim MK, Hari Ini MKMK Berunding

MKMK akan berunding untuk membahas putusan pelanggaran etik hakim MK terkait putusan batas usia capres cawapres.
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie berjalan keluar usai memeriksa hakim konstitusi di Gedung II Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (2/11/2023). MKMK menjadwalkan pemeriksaan kedua terhadap Ketua Hakim Konstitusi Anwar Usman sebelum pembahasan rancangan putusan pada Sabtu (4/11) dan sidang putusan pada Selasa (7/11) dari 21 laporan yang diterima. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/foc.rn
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie berjalan keluar usai memeriksa hakim konstitusi di Gedung II Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (2/11/2023). MKMK menjadwalkan pemeriksaan kedua terhadap Ketua Hakim Konstitusi Anwar Usman sebelum pembahasan rancangan putusan pada Sabtu (4/11) dan sidang putusan pada Selasa (7/11) dari 21 laporan yang diterima. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/foc.rn

Bisnis.com, JAKARTA – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) akan berunding untuk membahas putusan pelanggaran etik hakim MK terkait putusan batas usia capres-cawapres pada hari ini.

“Mulai Senin berunding. Senin, draf putusan sudah ada, cuma [isi putusan] belum yang rincinya,” kata Ketua MKMK Jimly Ashiddiqqie usai rangkaian sidang etik, dikutip Senin (6/11/2023).

Meskipun MKMK akan membahas banyak substansi dari berbagai laporan, dia menjamin bahwa prosesnya akan cukup dilakukan dalam sehari.

“Pasti alot, tetapi [kami] cuma bertiga. Kalau sembilan kan begitu berkumpul banyak pendapatnya. Kalau cuma bertiga gini bisa lah. Apalagi udah tua-tua,” katanya, merujuk pada dua anggota MKMK lainnya yakni Bintan R. Saragih dan Wahiduddin Adams.

Selain itu, Jimly mengungkap pembacaan putusan akan dilakukan pada Selasa (7/11/2023) besok pukul 16.00 WIB.

"Nanti putusan dibacakan hari Selasa jam 4, sesudah jam 1 ada sidang pleno di MK," katanya kepada wartawan pada Jumat (3/11/2023).

Menurutnya, tanggal itu ditetapkan untuk menciptakan kepastian sebelum batas akhir penetapan pasangan capres-cawapres.

"Niat kita untuk menciptakan kepastian karena [tanggal] 8 itu kesempatan untuk perubahan pasangan capres. Jadi sebelum tanggal 8, kita sudah putus," tuturnya. 

Adapun, MKMK telah tuntas memeriksa seluruh pelapor, hakim konstitusi selaku terlapor, dan juga panitera MK. Pihaknya juga telah mengantongi informasi dan bukti-bukti yang diajukan pelapor, termasuk rekaman CCTV yang berkaitan dengan perkara batas usia capres-cawapres.

"Dengan informasi bukti-bukti termasuk administrasi, CCTV sudah kita tonton semua, dan semua pelapor sebanyak 21 ya, semuanya sudah kita dengar. Akhirnya kami rapat internal. Kita sudah buat kesimpulan, tinggal dirumuskan menjadi putusan," terang Jimly.

Diketahui, MK menerima beberapa laporan mengenai dugaan pelanggaran kode etik hakim MK terkait dengan putusan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 soal batas usia capres dan cawapres.

Putusan itu dianggap memuluskan langkah Gibran Rakabuming Raka, putra Presiden Joko Widodo (Jokowi) sekaligus keponakan Ketua MK Anwar Usman, untuk maju sebagai cawapres pendamping Prabowo Subianto dalam Pilpres 2024.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper