Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Buntut Vonis Bebas Bos Indosurya, Pemerintah Akan Revisi UU Koperasi

Pemerintah akan mengajukan revisi UU koperasi menyusul kasus penggelapan dana koperasi simpan pinjam oleh KSP Indosurya.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan bahwa Presiden Joko Widodo atau Jokowi akan melantik anggota KPU dan Bawaslu terpilih pada Selasa (12/4/2022)./Youtube
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan bahwa Presiden Joko Widodo atau Jokowi akan melantik anggota KPU dan Bawaslu terpilih pada Selasa (12/4/2022)./Youtube

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah akan mengajukan revisi undang-undang koperasi menyusul kasus penggelapan dana koperasi simpan pinjam oleh KSP Indosurya yang berujung vonis bebas atas bos perusahaan tersebut, Henry Surya.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan HAM (Kemenkumham) Mahfud MD mengatakan pengajuan revisi terhadap beleid tersebut mempertimbangkan lemahnya pengawasan pemerintah terhadap praktik penipuan berkedok koperasi.

"Di UU Perbankan, ada pengawasannya. Tapi kalau UU Koperasi, Menteri Koperasi dan UMKM, tidak bisa masuk ke dalam. Setelah ada kejadian baru dipaksa ikut oleh hukum," kata Mahfud dalam konferensi pers, Sabtu (28/1/2023).

Dengan demikian, Mahfud berharap kepada DPR RI bisa memberikan pengertian terkait dengan upaya pemerintah untuk merevisi undang-undang tersebut.

Saat ini, dasar hukum koperasi untuk sementara kembali diatur melalui UU No. 25/1992 tentang Perkoperasian. Pasalnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan UU No. 17/2012 tentang Perkoperasian tidak memiliki kekuatan tetap karena bertentangan dengan UUD 1946.

"Untuk itu, mohon pengertiannya kepada DPR RI. Kami akan mengajukan revisi agar penipuan berkedok koperasi bisa segera diakhiri dan ditangkal untuk masa yang akan datang," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, pemerintah akan mengajukan kasasi sebagai buntut dibebaskannya Henry Surya selaku bos Indosurya dari status terdakwa atas kasus penggelapan dana koperasi simpan pinjam oleh Indosurya.

Mahfud MD mengatakan dibebaskan Kejaksaan Agung (Kejagung) akan mengambil langkah kasasi serta membuka kasus baru terkait dengan perkataan tersebut.

"Kejaksaan Agung akan kasasi. Kami juga akan membuka kasus baru dari perkara ini karena korbannya masih banyak. Kita tidak boleh kalah mendidik bangsa ini untuk berpikir secara jernih dalam penegakan hukum," kata Mahfud.

Keputusan itu diambil dalam rapat koordinasi antara Kejagung, Mabes Polri, Menteri Koperasi dan UMKM, Kantor Staf Kepresidenan. Mahfud menjelaskan kasus Indosurya merupakan pelanggaran pidana yang ternyata dibebaskan oleh Mahkamah Agung.

"Kita tidak bisa menghindar dari keputusan MA, untuk mengganti kata kita harus menghormati. Mungkin kita tidak perlu menghormati, tapi kita tidak bisa menghindar," ujarnya.

Dia menjelaskan dakwaannya terhadap Henry Surya sudah jelas sebagai pelanggaran terhadap Undang-Undang Perbankan pasal 46 tentang menghimpun dana dari masyarakat dari lembaga nonbank tanpa izin.

Adapun, kata Mahfud, perusahaan tersebut juga tidak berstatus koperasi. Menurutnya, perihal ini bahkan juga bisa masuk ke dalam perkara pencucian uang.

"Pemerintah juga akan segera melaksanakan putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang sudah memenangkan pemerintah dan nasabah untuk mengambil harta itu untuk dibagi. Itu putusan pengadilan," kata Mahfud.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper