Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PPATK Temukan Tindak Pidana Pencucian Uang dalam Kasus Indosurya

PPATK menemukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus Indosurya dan segera melakukan koordinasi dengan Bareskrim Polri.
PPATK Temukan Tindak Pidana Pencucian Uang dalam Kasus Indosurya KSP Indosurya Cipta/Istimewa
PPATK Temukan Tindak Pidana Pencucian Uang dalam Kasus Indosurya KSP Indosurya Cipta/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melaporkan penemuan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus Indosurya.

Ketua PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan bahwa temuan tersebut adalah hasil pendalaman kasus setelah pihaknya menjadi ahli untuk memberikan keterangan tambahan.

“PPATK juga menjadi ahli yang memberikan keterangan tambahan. Artinya memang dari sisi kami ada TPPU dalam kasus tersebut,” ujar Ivan saat dihubungi Bisnis, Minggu (5/2/2023).

Selain itu, Ivan juga mengatakan bahwa saat ini pihaknya tengah melakukan koordinasi dengan pihak Bareskrim dalam kasus ini. Bahkan, Doktor Ilmu Hukum dari UGM ini mengatakan bahwa pihaknya telah melalukan pemblokiran rekening dalam kasus ini.

“Pemblokiran rekening terhadap pihak yang terduga terkait,” ucapnya.

Badan Reserse Kriminal  (Bareskrim) lewat Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) menemukan indikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus PT Indosurya.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipieksus) Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan akan mengungkap semua kasus yang ada di Indosurya.

“Semuanya, kita ungkap (termasuk TPPU),” ujar Whisnu saat dihubungi, Kamis (2/2/2023) 

Dikonfirmasi terpisah, Kasubdit III Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Robertus Yohanes De Deo mengatakan bahwa memang benar ada indikasi dalam perkara ini.

“Indikasinya demikian [ada TPPU],” ucap De Deo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper