Bisnis.com, JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melaporkan penemuan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus Indosurya.
Ketua PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan bahwa temuan tersebut adalah hasil pendalaman kasus setelah pihaknya menjadi ahli untuk memberikan keterangan tambahan.
“PPATK juga menjadi ahli yang memberikan keterangan tambahan. Artinya memang dari sisi kami ada TPPU dalam kasus tersebut,” ujar Ivan saat dihubungi Bisnis, Minggu (5/2/2023).
Selain itu, Ivan juga mengatakan bahwa saat ini pihaknya tengah melakukan koordinasi dengan pihak Bareskrim dalam kasus ini. Bahkan, Doktor Ilmu Hukum dari UGM ini mengatakan bahwa pihaknya telah melalukan pemblokiran rekening dalam kasus ini.
“Pemblokiran rekening terhadap pihak yang terduga terkait,” ucapnya.
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) lewat Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) menemukan indikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus PT Indosurya.
Baca Juga
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipieksus) Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan akan mengungkap semua kasus yang ada di Indosurya.
“Semuanya, kita ungkap (termasuk TPPU),” ujar Whisnu saat dihubungi, Kamis (2/2/2023)
Dikonfirmasi terpisah, Kasubdit III Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Robertus Yohanes De Deo mengatakan bahwa memang benar ada indikasi dalam perkara ini.
“Indikasinya demikian [ada TPPU],” ucap De Deo.