Bisnis.com, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri cium adanya indikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus KSP Indosurya.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipieksus) Brigjen Pol Whisnu Hermawan memastikan bahwa pihaknya tengah menyelidiki indikasi kasus tersebut. Dia juga menegaskan bahwa akan mengungkap semua kasus yang ada di Indosurya.
“Semuanya, kita ungkap (termasuk TPPU),” ujar Whisnu saat dihubungi, Kamis (2/2/2023)
Dikonfirmasi terpisah, Kasubdit III Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Robertus Yohanes De Deo membernarkan soal dugaan pencucian uang dalam kasus Indosurya.
“Indikasinya demikian (ada TPPU),” ucap De Deo.
Selain itu, De Deo juga mengatakan bahwa sampai dengan saat ini pihaknya terus berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengungkap modus pencucian uang dalam kasus yang diduga merugikan nasabah senilai Rp16 triliun.
Baca Juga
Sebelumnya, Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan bahwa pada hari ini pihaknya telah mengeluarkan surat perintah tersebut.
“Pada hari ini kami sudah mengeluarkan surat perintah peyelidikan terkait dengan adanya dugaan tindak pidana di Indosurya denga terduga Henry Surya dan kawan-kawan,” ujar Whisnu dalam sambungan telepon kepada Bisnis, Rabu (1/2/2023).
Selain itu, saat ini pihak dari Dittipideksus sedang bekerja keras dan dalam waktu dekat proses penyelidikan kasus Indosurya akan naik ke tahap penyidikan setela melengkapi berkas yang diperlukan.
“Hari ini kami lagi lakukan proses penyelidikan dan dalam waktu dekat akan kita lengkapi untuk masuk ke penyidikan,” ucapnya.