Bisnis.com, JAKARTA - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri tengah menyelidiki tindak pidana lain dalam kasus Indosurya.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan bahwa pihaknya menyelidiki pemberian keterangan palsu dalam akta otentik.
“Dugaan tindak pidana lain yang terkait dengan Indosurya, yakni penghimpunan dana dengan memperdagangkan produk yang dipersamakan dengan produk perbankan (MTN) tanpa izin atau memberikan keterangan palsu dalam akta otentik, serta mempergunakan surat palsu, TPPU,” ujar Whisnu saat dihubungi, Senin (6/2/2023).
Pihaknya juga akan meminta keterangan dan klarifikasi dari para saksi (korban, pengurus dan anggota Indosurya Inti Finance).
“Para pihak yang terkait akan dimintai keterangan dan diklarifikasi sesuai dengan perkembangan penyelidikan,” ucapnya.
Pihak Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri juga akan meneliti beberapa dokumen dan terus berkordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU).
Baca Juga
Sebelumnya, Dittipideksus Bareskrim Polri telah mengeluarkan surat perintah dimulainya penyelidikan terkait kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.
Dalam memulai penyelidikan baru ini, pihak Dittipideksus mencium ada kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan pihaknya akan mengungkap semua perkara yang ada di kasus Indosurya.
“Semuanya, kita ungkap (termasuk TPPU),” ujar Whisnu saat dihubungi, Kamis (2/2/2023)
Dikonfirmasi terpisah, Kasubdit III Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Robertus Yohanes De Deo membernarkan soal dugaan pencucian uang dalam kasus Indosurya.
“Indikasinya demikian (ada TPPU),” ucap De Deo.
De Deo juga mengatakan bahwa sampai dengan saat ini pihaknya terus berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) untuk mengungkap modus pencucian uang dalam kasus yang diduga merugikan nasabah senilai Rp16 triliun.