Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Buka Kembali Penyelidikan Kasus Indosurya, Ini yang Didalami Bareskrim

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri tengah menyelidiki tindak pidana lain dalam kasus Indosurya. 
Lukman Nur Hakim
Lukman Nur Hakim - Bisnis.com 06 Februari 2023  |  19:55 WIB
Buka Kembali Penyelidikan Kasus Indosurya, Ini yang Didalami Bareskrim
Ilustrasi - bantuanhukum.or.id

Bisnis.com, JAKARTA - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri tengah menyelidiki tindak pidana lain dalam kasus Indosurya. 

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan bahwa pihaknya menyelidiki pemberian keterangan palsu dalam akta otentik.

“Dugaan tindak pidana lain yang terkait dengan Indosurya, yakni penghimpunan dana dengan memperdagangkan produk yang dipersamakan dengan produk perbankan (MTN) tanpa izin atau memberikan keterangan palsu dalam akta otentik, serta mempergunakan surat palsu, TPPU,” ujar Whisnu saat dihubungi, Senin (6/2/2023).

Pihaknya juga akan meminta keterangan dan klarifikasi dari para saksi (korban, pengurus dan anggota Indosurya Inti Finance).

“Para pihak yang terkait akan dimintai keterangan dan diklarifikasi sesuai dengan perkembangan penyelidikan,” ucapnya.

Pihak Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri juga akan meneliti beberapa dokumen dan terus berkordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU).

Sebelumnya, Dittipideksus Bareskrim Polri telah mengeluarkan surat perintah dimulainya penyelidikan terkait kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.

Dalam memulai penyelidikan baru ini, pihak Dittipideksus mencium ada kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan pihaknya akan mengungkap semua perkara yang ada di kasus Indosurya.

“Semuanya, kita ungkap (termasuk TPPU),” ujar Whisnu saat dihubungi, Kamis (2/2/2023) 

Dikonfirmasi terpisah, Kasubdit III Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Robertus Yohanes De Deo membernarkan soal dugaan pencucian uang dalam kasus Indosurya.

“Indikasinya demikian (ada TPPU),” ucap De Deo.

De Deo juga mengatakan bahwa sampai dengan saat ini pihaknya terus berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) untuk mengungkap modus pencucian uang dalam kasus yang diduga merugikan nasabah senilai Rp16 triliun.

 

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

bareskrim KSP Indosurya Cipta tppu
Editor : Nancy Junita

Artikel Terkait



Berita Terkini

Terpopuler

Banner E-paper
back to top To top