Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jaksa Minta Hakim Tolak Pledoi Bharada E Karena Hal Ini

Jaksa minta hakim menolak pledoi Bharada E karena tidak memiliki dasar yuridis yang kuat
Jaksa Minta Hakim Tolak Pledoi Bharada E Karena Hal Ini. Tersangka pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo (berbaju oranye) dan Bharada E yang digantikan pemeran dalam rekonstruksi pembunuhan Brigadir J di Jalan Saguling III, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). JIBI/Bisnis-Nancy Junita
Jaksa Minta Hakim Tolak Pledoi Bharada E Karena Hal Ini. Tersangka pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo (berbaju oranye) dan Bharada E yang digantikan pemeran dalam rekonstruksi pembunuhan Brigadir J di Jalan Saguling III, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). JIBI/Bisnis-Nancy Junita

Bisnis.com, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta kepada Majelis Hakim untuk menolak pledoi yang dibacakan oleh Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E atas tuntutannya dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J.

“Menolak seluruh pleidoi dari tim penasihat hukum terdakwa Richard Eliezer dan pledoi dari Richard Eliezer,” ujar Jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (30/1/2023).

Selain itu, Jaksa juga mengtakan bahwa tuntutan yang sudah dijatuhkan JPU kepada Putri Candrawathi tetap dilanjutkan.

Ditolaknya pledoi ini, kata Jaksa, karena isi di dalamnya tidak memiliki dasar yuridis yang kuat.

“Sehingga tidak dapat digunakan untuk menggugurkan surat tuntutan tim penuntut umum,” ucapnya.

Setelah selesai mendengarkan replik, Majelis Hakim kembali akan memulai persidangan kembali pada hari, Kamis (2/2/2023) dengan agenda tanggapan penasihat hukum atas replik atau duplik.

Sebelumnya, Bharada E meminta dirinya bebas dari tuntutan dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J.

Hal ini disampaikan oleh tim penasihat hukum dari Bharada E, Ronny Talapessy saat pembacaan pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (25/1/2023).

Ronny mengatakan bahwa Bharada E tidak dapat dipidana karena ada alasan penghapus pidana dalam kasus ini sehingga yang bersangkutan bisa lepas dari segala tuntutan.

“Memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan segera putusan ini diucapkan,” ujar Ronny di PN Jaksel, Rabu (25/1/2023).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper