Bisnis.com, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta kepada Majelis Hakim untuk menolak pledoi yang dibacakan oleh Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E atas tuntutannya dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J.
“Menolak seluruh pleidoi dari tim penasihat hukum terdakwa Richard Eliezer dan pledoi dari Richard Eliezer,” ujar Jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (30/1/2023).
Selain itu, Jaksa juga mengtakan bahwa tuntutan yang sudah dijatuhkan JPU kepada Putri Candrawathi tetap dilanjutkan.
Ditolaknya pledoi ini, kata Jaksa, karena isi di dalamnya tidak memiliki dasar yuridis yang kuat.
“Sehingga tidak dapat digunakan untuk menggugurkan surat tuntutan tim penuntut umum,” ucapnya.
Setelah selesai mendengarkan replik, Majelis Hakim kembali akan memulai persidangan kembali pada hari, Kamis (2/2/2023) dengan agenda tanggapan penasihat hukum atas replik atau duplik.
Baca Juga
Sebelumnya, Bharada E meminta dirinya bebas dari tuntutan dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J.
Hal ini disampaikan oleh tim penasihat hukum dari Bharada E, Ronny Talapessy saat pembacaan pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (25/1/2023).
Ronny mengatakan bahwa Bharada E tidak dapat dipidana karena ada alasan penghapus pidana dalam kasus ini sehingga yang bersangkutan bisa lepas dari segala tuntutan.
“Memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan segera putusan ini diucapkan,” ujar Ronny di PN Jaksel, Rabu (25/1/2023).