Bisnis.com, SOLO - Richard Eliezer alias Bharada E dijatuhi hukuman penjara selama 12 tahun terkait kasus pembunuhan Brigadir J.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana penjara selama 12 tahun, dengan perintah terdakwa tetap ditahan dipotong masa penangkapan,” ujar jaksa di PN Jaksel, Rabu (18/1/2023).
Bharada E pun meminta adanya pembebasan dari tuntutan 12 tahun penjara karena menilai ia telah bersaksi dengan jujur.
“Ternyata saya diperalat, dibohongi dan disia-siakan, bahkan kejujuran yang saya sampaikan tidak dihargai malahan saya dimusuhi,” ujar Bharada E di PN Jaksel, Rabu (25/1/2023).
Penjatuhan hukuman 12 tahun penjara terhadap Bharada E ini pun turut membuat sejumlah masyarakat ikut melayangkan protes.
Dari pantauan Bisnis, sebuah petisi online muncul untuk mendesak Bharada E dibebaskan. Diunggah pada Change.org, petisi tersebut memiliki judul "Bebaskan Richard Eliezer".
Baca Juga
Petisi ini dibuat oleh pengguna bernama Luruskan 1, yang ditujukan kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Hukum), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, dan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Demi kemajuan penegakan hukum di negeri tercinta ini, sudah selayaknya orang yang sudah ditetapkan oleh LPSK sebagai "justice collaborator" ini dibebaskan dari tuntutan dan vonis penjara," tulis akun Luruskan 1 dalam petisi yang dibuatnya.
Hingga artikel ini ditulis, sudah ada 24.307 orang yang meneken petisi dengan target sebanyak 25.000 tanda tangan.