Bisnis.com, JAKARTA - Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E meminta dirinya bebas dari tuntuan dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J.
Hal ini disampaikan oleh tim penasihat hukum dari Bharada E, Ronny Talapessy saat pembacaan pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (25/1/2023).
Ronny mengatakan bahwa Bharada E tidak dapat dipidana karena terdapat alasan penghapus pidana yang ada dalam kasus ini. Serta, menyatakan Bharada E lepas dari segala tuntutan yang ada.
“Memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan segera putusan ini diucapkan,” ujar Ronny di PN Jaksel, Rabu (25/1/2023).
Selain itu, Ronny juga meminta penuntut umum memulihkan nama baik dan hak Bharada E dalam kemampuan, kedudukan harkat dan martabatnya seperti semula.
“Menetapkan barang bukti berupa satu KTP atas nama terdakwa Richard Eliezer. Kedua, satu unit telepon seluler merek Redmi warna hitam agar dikembalikan kepada terdakwa,” ucap Ronny.
Baca Juga
Terakhir, Ronny mengatakan jika nantinya Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan diambil dengan seadil-adilnya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Richard Eliezer alias Bharada E dengan hukuman penjara selama 12 tahun terkait dengan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana penjara selama 12 tahun, dengan perintah terdakwa tetap ditahan dipotong masa penangkapan,” ujar Jaksa di PN Jaksel, Rabu (18/1/2023).