Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bharada E dan Putri Candrawathi Jalani Sidang Replik Hari Ini

Bharada E dan Putri Candrawathi akan menjalani sidang replik atau tanggapan dari penuntut umum, Senin (30/1/2023.
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi berjalan menuju kursinya usai berdiskusi dengan kuasa hukum dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (18/1/2023). Jaksa Penuntut Umum menuntut Putri Candrawathi dengan hukuman delapan tahun penjara. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/tom.
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi berjalan menuju kursinya usai berdiskusi dengan kuasa hukum dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (18/1/2023). Jaksa Penuntut Umum menuntut Putri Candrawathi dengan hukuman delapan tahun penjara. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/tom.

Bisnis.com, JAKARTA - Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dan Putri Candrawathi akan menjalani sidang replik atau tanggapan dari penuntut umum, Senin (30/1/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Agenda ini merupakan lanjutan atas nota pembelaan atau pledoi yang mereka bacakan atas tuntutan dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J.

“Agenda untuk tanggapan JPU terhadap Bharada E dan Putri Candrawathi,” ujar pejabat humas PN Jaksel, Djuyamto saat dihubungi, Senin (30/1/2023).

Sidang akan dimulai pukul 10.00 WIB  ruang sidang utama PN Jaksel.

Sekadar informasi, Bharada E dan Putri Candrawathi dituntut dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Putri Candrawathi dituntut hukuman penjara selama delapan tahun. Sedangkan, Bharada E dituntut dengan hukuman penjara 12 tahun.

Tuntutan tersebut diberikan setelah keduanya terbukti melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP

Atas tuntuntan tersebut keduanya mengajukan pledoi. Dalam pledoi tersebut, Putri dan Richard meminta dibebaskan dari semua tuntutan yang mereka terima.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Lukman Nur Hakim
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper