Bisnis.com, JAKARTA - Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dan Putri Candrawathi akan menjalani sidang replik atau tanggapan dari penuntut umum, Senin (30/1/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Agenda ini merupakan lanjutan atas nota pembelaan atau pledoi yang mereka bacakan atas tuntutan dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J.
“Agenda untuk tanggapan JPU terhadap Bharada E dan Putri Candrawathi,” ujar pejabat humas PN Jaksel, Djuyamto saat dihubungi, Senin (30/1/2023).
Sidang akan dimulai pukul 10.00 WIB ruang sidang utama PN Jaksel.
Sekadar informasi, Bharada E dan Putri Candrawathi dituntut dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Putri Candrawathi dituntut hukuman penjara selama delapan tahun. Sedangkan, Bharada E dituntut dengan hukuman penjara 12 tahun.
Baca Juga
Tuntutan tersebut diberikan setelah keduanya terbukti melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP
Atas tuntuntan tersebut keduanya mengajukan pledoi. Dalam pledoi tersebut, Putri dan Richard meminta dibebaskan dari semua tuntutan yang mereka terima.