Bisnis.com, JAKARTA -- KPK dikabarkan telah menangkap dan menahan Putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka dan adiknya Kaesang Pangarep. Kabar itu diunggah melalui video platform YouTube.
Unggahan tersebut diunggah sejumlah akun YouTube lengkap beberapa judul seperti ‘Jokowi sekeluarga menangis, Gibran & kaesang berakhir jeruji kpk’, ‘GIBRAN & KAESANG SAMPAIKAN MAAF PADA INDONESIA’, ‘Viral sore ini~Kpk Resmi Tetapkan 2 anak Jokowi dengan bukti 230M’ dan ‘Tepat Pagi ini Ucapan Luhut Membawa petaka pada Keluarga Jokowi’.
Namun, benarkah Gibran dan Kaesang dipenjara oleh KPK karena terlibat kasus korupsi?
Dilansir dari Antara, KPK menegaskan kabar tentang penangkapan Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka dalam kasus korupsi penyertaan modal daerah adalah hoaks.
"Komisi Pemberantasan Korupsi memastikan bahwa informasi yang beredar di masyarakat terkait penangkapan pelaku korupsi pada penyertaan modal, yang menyebut keterlibatan salah satu kepala daerah, adalah tidak benar atau hoaks," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.
Ali menjelaskan informasi hoaks tersebut beredar melalui media sosial YouTube dengan mengutip sebagian pernyataan pimpinan dan juru bicara KPK yang menggunakan beberapa latar visual terkait kegiatan KPK.
Baca Juga
Potongan video tersebut kemudian dirangkai dengan informasi lain sehingga membentuk narasi bohong.
Konten tersebut juga disebarluaskan melalui aplikasi pesan instan dan diberitakan oleh beberapa portal berita daring.
Dengan demikian, kabar yang menyatakan Gibran dan Kaesang dipenjara oleh KPK karena terlibat kasus korupsi merupakan kabar bohong atau hoaks.