Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Minat Terjun ke Dunia Politik, Kaesang Pernah Ejek Gaji Walikota Solo Kecil

Kabar baru datang dari Kaesang Pangarep yang berminat terjun ke dunia politik menyusul ayah dan kakaknya, Jokowi dan Gibran Rakabuming Raka.
Kaesang Pangarep ingin terjun ke dunia politik
Kaesang Pangarep ingin terjun ke dunia politik

Bisnis.com, SOLO - Putra ketiga Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, dikabarkan ingin terjun ke dunia politik.

Kabar tersebut disampaikan oleh Walikota Solo sekaligus kakak Kaesang Pangarep, Gibran Rakabuming Raka pada Selasa, 24 Januari 2023.

"Yang kami bicarakan di meja makan itu Kaesang. Saya juga kaget, dia menyampaikan ke kami ada ketertarikan di politik," kata Gibran seperti dilansir dari Antara.

"Nggak tahu, bapak juga kaget. Biasanya tidak membicarakan itu," ujar Gibran.

Pernyataan Gibran, Kaesang ingin fokus dan berkontribusi pada daerah. Tidak diketahui daerah mana yang akan jadi tempat Kaesang menjajaki dunia politik, namun ada kemungkinan itu adalah Solo.

Apalagi, belakangan ini muncul rumor jika Walikota Solo, Gibran Rakabuming Raka, jadi sosok potensial untuk maju sebagai Gubernur Jawa Tengah menggantikan Ganjar Pranowo.

Bebicara soal Kaesang dan posisi sebagai Walikota Solo, pemilik klub Persis ini pernah mengejak gaji kakaknya yang kecil.

Obrolan mengenai gaji wali kota berawal dari podcast Deddy Corbuzier yang mendatangkan Kaesang Pangarep pada tahun 2021 lalu.

Dalam podcast tersebut, Kaesang bukan hanya menyebut gaji Gibran sebagai Walikota Solo kecil, namun juga gaji bapaknya sebagai Presiden RI. Tentu saja dengan nada bercanda.

“Ya saya kan tahu gaji wali kota berapa, ya sama saya? (pendapatan pengusaha), kasihan. Udah gajinya segitu kena covid lagi” ejek Kaesang pada podcast yang tayang 21 September 2021 tersebut.

Berapa gaji Walikota Solo?

Gaji wali kota telah diatur dalam PP Nomor 59 Tahun 2000 tentang Hak Keuangan Kepala Daerah. Berdasarkan PP tersebut, gaji pokok wali kota sebesar Rp 2,1 juta per bulan. 

Selain mendapat gaji, Walikota Solo juga mendapat tunjangan yang diatur dalam PP Nomor 68 Tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan bagi Pejabat Negara Tertentu. Disebutkan bahwa tunjangan wali kota sebesar Rp 3,7 juta.

"J. Kepala Daerah Kabupaten/Kota adalah sebesar Rp 3.780.000,00 (tiga juta tujuh ratus delapan puluh ribu rupiah)," bunyi PP tersebut.

Meski demikian, Gibran mengaku jika dirinya tak pernah mengambil gaji sebagai Walikota Solo dan lebih memilh untuk disumbangkan kepada warga yang membutuhkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper