Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Syarat, Biaya dan Cara Membuat SIM Online dengan Gampang

Berikut ini merupakan syarat dan cara membuat SIM online yang perlu kamu ketahui agar kamu lebih tenang ketika berkendara.
Cara membuat SIM/Polri
Cara membuat SIM/Polri

Bisnis.com, JAKARTA - Cara membuat SIM online adalah salah satu alternatif membuat SIM yang mudah. Membuat SIM saat ini sudah dilakukan secara online tanpa perlu untuk mengantri di SATPAS. Cara buat SIM online ini sudah bisa dilakukan lewat HP dan dilakukan dimana saja. Hal ini tentu saja akan semakin mempermudah masyarakat jika akan membuat SIM. 

SIM merupakan dokumen penting yang wajib dimiliki oleh semua pengendara. Tes untuk membuat SIM terdiri atas tes teori dan praktik. Jika kamu lolos tes keduanya, maka kamu baru akan bisa mendapatkan SIM dan perjalanan kamu akan terasa nyaman. 

Berikut ini cara membuat SIM online yang sudah dilansir dari berbagai sumber:

1. Cara membuat SIM online

  • Download aplikasi Digital Korlantas Polri.
  • Lakukan pendaftaran akun dan verifikasi data.
  • Jangan lupa siapkan dokumen yang dibutuhkan.
  • Klik menu SIM.
  • Pilih pendaftaran SIM.
  • Ikuti petunjuk pengisian data yang dibutuhkan.
  • Lakukan pembayaran pendaftaran SIM.
  • Lakukan ujian teori.
  • Jika lulus, pilih tanggal untuk melakukan ujian praktik di SATPAS yang sudah dipilih.
  • SIM bisa diambil setelah lulus ujian praktik. 

2. Syarat pembuatan SIM baru

  • Berusia 17 tahun untuk membuat SIM CI, SIM C, SIM D. berusia 20 tahun untuk membuat SIM BI. Berusia 21 tahun untuk membuat SIM BII. Berusia 20 tahun untuk membuat SIM A umum. Berusia 22 tahun untuk membuat SIM B umum. Berusia 23 tahun untuk membuat SIM BII umum.
  • Siapkan formulir pengajuan pembuatan SIM yang sudah diisi dengan lengkap.
  • KTP yang masih berlaku.
  • Untuk warga asing, wajib melampirkan dokumen keimigrasian seperti paspor dan KITAP, visa diplomatic, kartu keanggotaan diplomatic atau identitas lain, paspor dan visa dinas untuk tenaga ahli pelajar yang menempuh Pendidikan, paspor dan surat izin wisatawan yang tidak menetap.
  • Surat izin kerja dari Kemnaker bagi WNA yang bekerja di Indonesia.
  • Sertifikat lulus pelatihan mengemudi. 

3. Syarat pembuatan SIM C

  • Pemohon berusia minimal 17 tahun.
  • Sudah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Pas foto berukuran 3x4 (2 lembar).
  • Bisa baca tulis.
  • Membawa surat keterangan sehat dari dokter. 

4. Biaya pembuatan SIM C

Saat ini, SIM c sudah dibedakan menjadi 3 golongan yang dikelompokkan berdasarkan kapasitas mesin motor, yakni: 

  • SIM C: untuk motor berkapasitas mesin makSIMal sebesar 250 cc (Rp100.000)
  • SIM CI: untuk motor berkapasitas mesin lebih dari 250 cc – 500 cc ( Rp100.000)
  • SIM CII: untuk motor berkapasitas lebih dari 500 cc. (Rp100.000)

5. Kelebihan pembuatan SIM online

  • Pendaftaran bisa dilakukan dimana saja dan kapanpun.
  • Tidak perlu antre Ketika melakukan pendaftaran.
  • Bisa pilih tanggal kedatangan.
  • Cepat dan akurat.

Itulah beberapa cara membuat SIM online yang wajib kamu ketahui.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Hana Fathina
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper