Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyidikan terhadap perkara dugaan korupsi pengadaan material pembangunan kapal angkut Tank-1 dan Tank-2 TNI Angkatan Laut (AL) di Kementerian Pertahanan (Kemhan), periode 2012-2018. KPK menduga kerugian keuangan negara akibat perkara tersebut mencapai puluhan miliar rupiah.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan bahwa dugaan kerugian tersebut masih merupakan hitungan sementara dari auditor internal lembaga antirasuah tersebut. Perkara tersebut naik ke tahap penyidikan setelah KPK mengumpulkan bukti permulaan yang cukup dari hasil penyelidikan.
“Untuk sementara ya [dugaan kerugian keuangan negara] puluhan miliar ya. Nanti bisa sebagai awal, karena sekali lagi, ketika proses penyidikan naik masih bukti permulaan. Itu yang perlu dipahami, baru kemudian dilengkapi dan dikembangkan pada proses-proses berikutnya,” ujar Ali kepada wartawan, Kamis (19/1/2023).
Ali juga menyampaikan bahwa KPK akan menggaet lembaga lain untuk membuktikan dugaan dari kerugian negara tersebut. Misalnya, dengan menggaet Badan Pemeriksan Keuangan (BPK) maupun Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Dan itu kemudian harus perlu koordinasi terus menerus untuk menghasilkan perhitungan kergian negara yang bisa dipertanggungjawabkan nantinya di hadapan Majelis Hakim, termasuk ahli yang berhubungan dengan kerugian negara, dan ahli yang menghitung kerugian negara,” tuturnya.
Secara terpisah, Ali mengatakan bakal secara resmi mengumumkan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Namun, dia belum memerinci berapa orang yang akan ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga
“KPK berharap berbagai pihak yang dipanggil sebagai saksi untuk kooperatif dan memberikan keterangan apa adanya dihadapan Tim Penyidik,” ujarnya melalui keterangan resmi.