Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PDIP Dukung Masa Jabatan Kades Diperpanjang 9 Tahun

PDIP mendukung perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades) menjadi sembilan tahun.
Ribuan kades dari seluruh Indonesia melakukan aksi unjuk rasa untuk menuntut revisi UU 6/2014 tentang Desa (UU Desa) di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat pada Selasa (17/1/2023). JIBI/Bisnis-Surya Dua Artha Simanjuntak
Ribuan kades dari seluruh Indonesia melakukan aksi unjuk rasa untuk menuntut revisi UU 6/2014 tentang Desa (UU Desa) di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat pada Selasa (17/1/2023). JIBI/Bisnis-Surya Dua Artha Simanjuntak

Bisnis.com, JAKARTA – Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Said Abdullah mengatakan pihaknya mendukung perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades) menjadi sembilan tahun.

Sebelumnya, ribuan kades dari seluruh Indonesia melakukan aksi unjuk rasa untuk menuntut revisi UU 6/2014 tentang Desa (UU Desa) di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat pada Selasa (17/1/2023).

Secara spesifik, mereka ingin agar masa jabatan kepala desa menjadi sembilan tahun dan dapat dipilih kembali hingga dua periode. Aturan saat ini, masa jabatan kepala desa enam tahun dan dapat dipilih kembali hingga tiga periode.

Said, yang juga Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR, mengatakan selama ini Banggar DPR selalu mendukung alokasi peningkatan dana desa, agar pembangunan di desa semakin lancar.

Oleh sebab itu, dia juga mengapresiasi jika aspirasi para kades yang menginginkan perpanjangan masa jabatan. Apalagi, menurutnya, selama ini proses pemilihan kades menimbulkan banyak ketegangan bahkan perpecahan social karena masa jabatan yang relatif singkat.

“Saya mendukung aspirasi kepala desa untuk direvisi dari semula 6 tahun menjadi 9 tahun agar jarak kontestasi pilkades lebih lama, agar tidak menguras energi sosial warga desa akibat dampak pembelahan sosial karena pilkades,” jelas Said dalam keterangan tertulis, Selasa (17/1/2023).

Selain itu, pemilihan kepala desa (pilkades) yang diselenggarakan setiap enam tahun sekali juga memberatkan beban anggaran. Dengan perpanjangan masa jabatan sembilan tahun maka akan meringankan beban anggaran pemerintah daerah.

Lebih lanjut, penambahan masa jabatan juga akan memberi kesempatan para kades untuk lebih leluasa merealisasikan janji kampanyenya. Sejalan dengan itu, maka Badan Permusyawaratan Desa (BPD) harus mengikuti masa jabatan kades dari 6 tahun menjadi 9 tahun.

Di samping itu, Said mengingatkan jika perpanjangan masa jabatan kades terealisasi, maka perlu adanya kontrol lebih efektif, tak hanya dari BPD dan pemerintah.

“Namun juga kontrol yang aktif dari segenap kekuatan sipil di desa seperti ormas kepemudaan, tokoh masyarakat, maupun lembaga swadaya masyarakat dan media massa,” ujarnya.

Said pun menegaskan PDIP akan memberi dukungan atas wacana revisi UU Desa, terutama soal perpanjangan masa jabatan kades yang sebelumnya enam tahun menjadi sembilan tahun.

“Sebagai bentuk komitmen nyata dari PDI Perjuangan, kami mendorong proses registrasi prioritas yang akan kami lakukan pada tahun 2023 ini,” tegas Said.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper