Bisnis.com, JAKARTA – Ribuan kepala desa dari seluruh Indonesia melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat pada Selasa (17/1/2023). Mereka menuntut agar masa jabatan kepala desa menjadi sembilan tahun dan dapat dipilih kembali hingga dua periode.
Kepala Desa Poja, Sape, Bima, Kabupaten Nusa Tenggara Barat (NTB), Robi Darwis mengatakan, mereka menuntut agar UU 6/2014 tentang Desa direvisi terutama terkait aturan masa jabatan kepala desa.
Robi mengatakan mereka ingin agar masa jabatan kepala desa menjadi sembilan tahun dan dapat dipilih kembali hingga dua periode. Aturan saat ini, masa jabatan kepala desa enam tahun dan dapat dipilih kembali hingga tiga periode.
“Tidak cukup dengan enam tahun karena selama enam tahun itu kami tetap ada persaingan politik, harapan kami ketika sembilan tahun jabatan kades, maka persaingan politik agak kurang karena waktu cukup lama,” jelas Robi saat ditemui di depan Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (17/1/2023).
Dia menjelaskan, persaingan politik antara calon lain membuat mereka tidak mau bekerja sama. Dengan waktu jabatan yang lebih lama, lanjutnya, diharapkan setiap pemegang kepentingan di desa bisa bekerja sama.
Robi menjelaskan, jika aspirasi mereka tak segera direalisasikan maka para kepala desa akan terus melakukan aksi unjuk rasa damai di depan Gedung DPR.
Baca Juga
“Apabila jabatan kami tidak direvisi, maka kami seluruh kades yang ada di Indonesia siap aksi damai besar-besaran di Gedung DPR RI,” jelasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPR Dasco menghampiri para kepala desa yang berunjuk rasa itu. Dia mengatakan, Badan Legislatif DPR akan menerima perwakilan dari kepala desa untuk melakukan audiensi.
Selain itu, Dasco juga menyarankan agar para kepala desa melakukan audiensi dengan pihak pemerintah juga, bukan hanya dengan DPR.
“Untuk revisi itu ada dua yang berkompeten yaitu pemerintah dan DPR. Oleh karena itu, mereka saya minta untuk melakukan lobi ke pemerintah,” ujar Dasco.