Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ketua KPK Harap Bambang Kayun Buka-bukaan Soal Aliran Duit Rp56 Miliar

Ketua KPK Firli Bahuri berharap Anggota Polri AKBP Bambang Kayun Bagus PS dapat mengungkapkan aliran duit suap dan gratifikasi yang diterimanya.
Ketua KPK Harap Bambang Kayun Buka-bukaan Soal Aliran Duit Rp56 Miliar. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri/Antara-M. Risyal Hidayat
Ketua KPK Harap Bambang Kayun Buka-bukaan Soal Aliran Duit Rp56 Miliar. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri/Antara-M. Risyal Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri berharap anggota Polri AKBP Bambang Kayun Bagus PS  mau mengungkapkan aliran duit suap dan gratifikasi yang diterimanya ke pihak lain dan oknum polisi lainnya.

Diketahui, KPK akhirnya melakukan penahanan terhadap Bambang Kayun yang merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM) dan penerimaan gratifikasi lainnya. Bambang diduga menerima suap dan gratifikasi dengan nilai total Rp56 miliar.

"Kita berharap mudah-mudahan Pak BK [Bambang Kayun] bisa memberikan keterangan, termasuk juga ada keterangan lain-lain yang bisa membantu proses penyidikan ini," kata Ketua KPK Firli Bahuri di Jakarta, Selasa (3/1/2023).

KPK pun tidak menutup kemungkinan untuk menelusuri dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus Bambang Kayun. Hanya saja, Firli enggan berspekulasi. 

"Terkait apakah ada kemungkinan kasus ini terkait dengan pihak lain, maka kita tidak ingin berangan-angan apa ada pelaku lain. Tapi, ini akan mengikuti proses penyidikan karena sesungguhnya kita paham yang dimaksud dengan pelaku," ungkapnya.

Sebelumnya, KPK menyebut Anggota Polri Kepala Subbagian Pidana dan Hak Asasi Manusia (HAM) bagian Penerapan Hukum Biro Bantuan Hukum, Divisi Hukum Mabes Polri AKBP Bambang Kayun Bagus PS (BK) menerima suap dan gratifikasi hingga puluhan miliar.

Suap puluhan miliar itu diterima secara bertahap dengan nilai total mencapai Rp56 miliar untuk membantu pihak berperkara di kepolisian bernama Emilya Said (ES) dan Herwansyah (HW).

Atas perbuatannya, Bambang dijerat dengan pasal Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 dan 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

KPK pun melakukan penahanan terhadap Bambang selama 20 hari kedepan terhitung sejak 3 Januari 2022.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper