Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Kepala Subbagian Pidana dan Hak Asasi Manusia (HAM), Divisi Hukum Mabes Polri AKBP Bambang Kayun Bagus PS pada Selasa (3/1/2022).
Bambang adalah tersangka kasus suap dan gratifikasi pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM).
"Untuk kebutuhan penyidikan tersangka BK (Bambang Kayun) ditahan selama 20 hari kedepan," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung KPK, Selasa (3/1/2022).
Bambang akan mendekam di rumah tahanan KPK Pomdam Jaya Guntur terhitung sejak tanggal 3 Januari hingga 22 Januari 2023.
Sebelumnya, KPK mengungkapkan tersangka kasus suap pemalsuan surat, AKBP Bambang Kayun menerima duit hingga ratusan miliar dan kendaraan mewah.
Duit dan kendaraan mewah yang diterimanya terkait dengan perkara suap dan gratifikasi pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia.
Baca Juga
"Diduga tersangka terima uang miliaran rupiah dan juga barang berupa kendaraan mewah," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (23/11/2022).
Lebih lanjut, Ali menyatakan lembaga antirasuah meyakini pihak Polri akan mendukung penyidikan yang dilakukan KPK terhadap anggotanya.
"Kami sangat yakin Polri mendukung upaya proses penyidikan yang sedang KPK lakukan ini. Sebagai upaya menjaga marwah lembaga atas tindakan oknum anggotanya yang diduga melakukan korupsi," kata Ali.