Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku akan mendalami dugaan aliran dana Anggota Polri AKBP Bambang Kayun kepada anggota polisi lainnya.
Bambang Kayun adalah tersangka kasus suap dan gratifikasi pemalsuan surat terkait perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM).
"Mengenai materi penyidikan tentu akan terus didalami data informasinya, namun tidak bisa kami sampaikan saat ini," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dihubungi wartawan, dikutip Senin (2/1/2023).
Ali belum mengungkap materi penyidikan dalam perkara yang menjerat Bambang Kayun ini. Hanya saja, dia memastikan, semua hasil penyidikan akan dibuka di hadapan majelis hakim.
"Akan dibuka nanti didepan majelis hakim," ujarnya.
Ali juga angkat bicara soal belum ditahannya Bambang Kayun, padahal sudah berstatus tersangka. Ali memastikan KPK akan menahan Bambang Kayun.
Baca Juga
"Penahanan wewenang sepenuhnya penyidik, bila saatnya pasti dilakukan penahanan. Karena tidak ada tersangka KPK yang tidak ditahan ketika penyidikannya cukup," jelas dia.
Sebelumnya, KPK mengungkapkan tersangka kasus suap pemalsuan surat, AKBP Bambang Kayun menerima duit hingga ratusan miliar dan kendaraan mewah.
Duit dan kendaraan mewah yang diterimanya terkait dengan perkara suap dan gratifikasi pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia.
"Diduga tersangka terima uang miliaran rupiah dan juga barang berupa kendaraan mewah," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (23/11/2022).
Lebih lanjut, Ali menyatakan lembaga antirasuah meyakini pihak Polri akan mendukung penyidikan yang dilakukan KPK terhadap anggotanya.