Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Anggota Polri AKBP Bambang Kayun menerima duit suap lewat transaksi perbankan.
Hal tersebut diketahui setelah KPK memeriksa seorang saksi dari pihak swasta bernama Yayanti . Dia diperiksa dalam kasus suap pemalsuan surat terkait perebutan hak waris PT Aria Citra Mulia.
"Saksi didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan penerimaan sejumlah uang oleh tersangka dalam perkara ini melalui transaksi perbankan," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (29/12/2022).
Adapun, KPK membuka peluang untuk melakukan pemanggilan hingga penjemputan paksa terhadap Anggota Polri Bambang Kayun Bagus PS jika kembali mangkir dalam pemeriksaan.
Diketahui, Bambang sempat mangkir saat dipanggil sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pemalsuan surat perebutan hak waris PT Aria Citra Mulia pada Jumat, 23 Desember 2022.
"Ketentuan menyebutkan panggilan pertama tidak hadir, ketika panggilan kedua dengan perintah supaya menghadirkan dengan paksa," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (27/12/2022).
Baca Juga
Sebelumnya, KPK mengungkapkan tersangka kasus suap pemalsuan surat, AKBP Bambang Kayun menerima duit hingga ratusan miliar dan kendaraan mewah.
Duit dan kendaraan mewah yang diterimanya terkait dengan perkara suap dan gratifikasi pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia.
"Diduga tersangka terima uang miliaran rupiah dan juga barang berupa kendaraan mewah," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (23/11/2022).
Lebih lanjut, Ali menyatakan lembaga antirasuah meyakini pihak Polri akan mendukung penyidikan yang dilakukan KPK terhadap anggotanya. "Kami sangat yakin Polri mendukung upaya proses penyidikan yang sedang KPK lakukan ini. Sebagai upaya menjaga marwah lembaga atas tindakan oknum anggotanya yang diduga melakukan korupsi," kata Ali.