Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Jemput Paksa Saksi Kasus Suap AKBP Bambang Kayun

KPK jemput paksa saksi perkara suap dan gratifikasi yang menjerat Anggota Polri AKBP Bambang Kayun Bagus PS.
Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri/Antara/HO-Humas KPK
Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri/Antara/HO-Humas KPK

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan upaya jemput paksa terhadap saksi perkara suap dan gratifikasi perwira Polri AKBP Bambang Kayun Bagus PS.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri memaparkan bahwa saksi tersebut bernama Yayanti. Penyidik kemudian membawa Yanti ke KPK untuk menjalani pemeriksaan.

"Hari ini (28/12) Tim Penyidik dalam perkara tersangka BK (Bambang Kayun), lakukan perintah membawa seorang saksi Yayanti (Swasta) dan dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk dilakukan pemeriksan," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (28/12/2022).

Ali menambahkan bahwa Yanti sempat dipanggil oleh penyidik lembaga antikorupsi beberapa waktu lalu namun mangkir. Menurut Ali keterangan Yanti penting agar perbuatan tersangka dalam perkara ini makin jelas dalam pembuktiannya.

"Perlu kami sampaikan pada siapapun yang dipanggil penyidik baik sebagai saksi maupun tersangka agar kooperatif memenuhi panggilan karena merupakan kewajiban hukum," kata Ali.

Jemput Paksa Bambang Kayun

KPK pun membuka peluang untuk melakukan pemanggilan hingga penjemputan paksa terhadap Anggota Polri Bambang Kayun Bagus PS jika kembali mangkir dalam pemeriksaan.

Diketahui, Bambang sempat mangkir saat dipanggil sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pemalsuan surat perebutan hak waris PT Aria Citra Mulia pada Jumat, 23 Desember 2022.

"Ketentuan menyebutkan panggilan pertama tidak hadir, ketika panggilan kedua dengan perintah supaya menghadirkan dengan paksa," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (27/12/2022).

Sebelumnya, KPK mengungkapkan tersangka kasus suap pemalsuan surat, AKBP Bambang Kayun menerima duit hingga ratusan miliar dan kendaraan mewah.

Duit dan kendaraan mewah yang diterimanya terkait dengan perkara suap dan gratifikasi pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia.

"Diduga tersangka terima uang miliaran rupiah dan juga barang berupa kendaraan mewah," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (23/11/2022).

Lebih lanjut, Ali menyatakan lembaga antirasuah meyakini pihak Polri akan mendukung penyidikan yang dilakukan KPK terhadap anggotanya.

"Kami sangat yakin Polri mendukung upaya proses penyidikan yang sedang KPK lakukan ini. Sebagai upaya menjaga marwah lembaga atas tindakan oknum anggotanya yang diduga melakukan korupsi," kata Ali.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Edi Suwiknyo

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper