Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk menjemput paksa terhadap Anggota Polri Bambang Kayun Bagus PS jika kembali mangkir dalam pemeriksaan.
Bambang sebelumnya mangkir saat dipanggil sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pemalsuan surat perebutan hak waris PT Aria Citra Mulia pada Jumat, 23 Desember 2022.
"Ketentuan menyebutkan panggilan pertama tidak hadir, ketika panggilan kedua dengan perintah supaya menghadirkan dengan paksa," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (27/12/2022).
Nantinya, kata Alex setelah Bambang diperiksa,, tim penyidik nantinya tentunya akan mendalami dugaan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
Hanya saja, ucap Alex sejauh ini pihaknya baru menemukan bukti dugaan keterlibatan Bambang Kayun.
"Sejauh ini, itu yang sudah kami tetapkan baru satu, informasi selebihnya pengembangannya bagaimana teman-teman penyidik lah, berdasarkan keterangan mungkin dari BK (Bambang) sendiri," kata Alex.
Baca Juga
Sebelumnya, KPK mengungkapkan tersangka kasus suap pemalsuan surat, AKBP Bambang Kayun menerima duit hingga ratusan miliar dan kendaraan mewah.
Duit dan kendaraan mewah yang diterimanya terkait dengan perkara suap dan gratifikasi pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia.
"Diduga tersangka terima uang miliaran rupiah dan juga barang berupa kendaraan mewah," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (23/11/2022).
Lebih lanjut, Ali menyatakan lembaga antirasuah meyakini pihak Polri akan mendukung penyidikan yang dilakukan KPK terhadap anggotanya.
"Kami sangat yakin Polri mendukung upaya proses penyidikan yang sedang KPK lakukan ini. Sebagai upaya menjaga marwah lembaga atas tindakan oknum anggotanya yang diduga melakukan korupsi," kata Ali.