Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kontroversi AKBP Bambang Kayun, Diduga Terima Duit Ratusan Miliar hingga Gugat KPK

AKBP Bambang Kayun diduga menerima suap senilai ratusan miliar dan kendaraan mewah.
Palu Hakim/Ilustrasi
Palu Hakim/Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA - Nama AKBP Bambang Kayun mendapat sorotan usai menggugat praperadilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Bambang Kayun adalah perwira menengah Polri. Dia  telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus pemalsuan surat. Bambang diduga menerima suap senilai ratusan miliar dan kendaraan mewah.

Duit dan kendaraan mewah yang diterimanya terkait dengan perkara suap dan gratifikasi pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia.

"Diduga tersangka terima uang miliaran rupiah dan juga barang berupa kendaraan mewah," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (23/11/2022).

Lebih lanjut, Ali menyatakan lembaga antirasuah meyakini pihak Polri akan mendukung penyidikan yang dilakukan KPK terhadap anggotanya.

"Kami sangat yakin Polri mendukung upaya proses penyidikan yang sedang KPK lakukan ini. Sebagai upaya menjaga marwah lembaga atas tindakan oknum anggotanya yang diduga melakukan korupsi," kata Ali.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata telah menetapkan Anggota Polri AKBP Bambang Kayun Bagus PS sebagai tersangka.

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menjelaskan Bambang Kayun terseret kasus suap dan gratifikasi terkait dengan pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia.

"Adapun pihak yang menjadi Tersangka salah satunya benar pejabat di Divisi Hukum Kepolisian RI saat itu dan juga dari pihak swasta," kata Ali kepada wartawan, Rabu (23/11/2022).

Ali menyatakan KPK akan secara resmi akan menyampaikan identitas dari pihak-pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka, kronologi dugaan perbuatan pidananya dan pasal yang disangkakan setelah proses penyidikan dinyatakan cukup. 

"KPK akan terbuka untuk menyampaikan setiap perkembangan perkara ini pada publik dan berharap adanya dukungan dari semua pihak untuk membawa perkara ini sampai ke tahap persidangan," katanya.

KPK pun menyatakan kesiapannya untuk menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan Bambang Kayun Bagus Ps. 

Diketahui, lembaga antirasuah digugat praperadilan atas penetapan Bambang Kayun sebagai tersangka penerimaan suap. 

"Kalau yang bersangkutan sudah menggugat praperadilan kami tidak masalah, kami siap hadapi," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto di Gedung KPK, Selasa (22/11/2022).

Menurut Karyoto, proses hukum dalam perkara Bambang Kayun sudah sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku.

Gugatan Bambang Kayun 

Sebelumnya Bambang Kayun Bagus menggugat praperadilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel).

Gugatan Bambang terdaftar dengan nomor 108/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL pada 21 November 2022. 

Bambang Kayun, dalam gugatannya, mengaku ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga menerima suap ketika  menjabat sebagai Kepala Subbagian Pidana dan Hak Asasi Manusia (HAM) bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Polri pada 2013 sampai dengan 2019 dari pihak bernama Emylia Said dan Hermansyah.

"Adalah tidak sah dan tidak berdasar hukum karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan batal demi hukum," seperti dikutip dari laman resmi PN Jaksel, Selasa (22/11/2022).

Dia meminta agar hakim menyatakan penyidikan yang dilaksanakan KPK tidak sah dan tidak berdasar atas hukum.

"Dan oleh karenanya penyidikan A Quo tidak mempunyai kekuatan mengikat dan batal demi hukum," seperti dalam petitum.

Dalam gugatannya dia meminta agar hakim membuka pemblokiran terhadap seluruh rekeningnya.

"Atau setidak-tidaknya terhadap rekening atas pemohon pada Bank Rakyat Indonesia dengan Nomor Rekening: 201801009809503 atas nama Bambang Kayun Bagus PS," seperti dalam petitum.

Bambang mengaku merugi hingga Rp25juta tiap bulannya sejak Oktober 2021 hingga saat ini lantaran ditetapkan sebagai tersangka.

 

"Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara Aquo ; Atau apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berpendapat lain, Kami mohon putusan yang seadil-adilnya," seperti dalam petitum.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper