Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan memanggil ulang Ketua Umum Kamar Dagang Indonesia (KADIN) Arsjad Rasjid sebagai saksi dalam kasus suap dan gratifikasi yang menjerat Gubernur Papua Lukas Enembe.
Arsjad sempat diperiksa KPK beberapa waktu lalu. Namun dia tidak memenuhi panggilan tim penyidik lembaga antirasuah. KPK berharap Arsjad dapat kooperatif memenuhi panggilan ulang lembaga antirasuah.
"Sehingga nanti berikutnya kami pasti panggil. Kami berharap yang bersangkutan koopeatif karena tentu kan keterangannya dibutuhkan dalam proses dimaksud. Sehingga menjadi jelas terang," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, dikutip Rabu (28/12/2022).
Ali menegaskan seorang saksi yang sudah dipanggil wajib hadir, termasuk Arsjad. Hal ini untuk mengkonfirmasi dan mengklarifikasi informasi dalam perkara tersebut.
"Ketika kemudian hadir di hadapan langsung para penyidik KPK, begitu ya, untuk bisa mengklarifikasi menyampaikan informasi dan data," kata Ali.
Sebelumnya, Ketua Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Mohammad Arsjad Rasjid Prabu Mangkuningrat tidak hadir dalam agenda pemeriksaan sebagai saksi.
Bos PT Indika Energy Tbk (INDY) itu sedianya diperiksa sebagai saksi dalam perkara suap dan gratifikasi yang menjerat Gubernur Papua Lukas Enembe.
Selain Arsjad, Juliani Arinardi selaku Marketing PT Kapuk Naga Indah, anak Perusahaan Agung Sedayu Group juga turut tidak hadir dalam pemeriksaaan tersebut.
Sementara itu, satu saksi lainnya, Ita Sari Mutiana S. Abas alias Sesil (Manajemen The Groove Epicentrum) hadir dalam pemeriksaan tersebut.
Dari saksi Sesil, tim penyidik mendalami aliran penggunaan uang oleh Lukas Enembe. "Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan aliran penggunaan uang tersangka LE (Lukas Enembe)," kata Ali.