Bisnis.com, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membela keputusan tim jaksa penuntut umum (JPU) untuk menghadirkan penyidik AKBP Rossa Purbo Bekti sebagai saksi persidangan Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto.
Sekadar informasi, Rossa merupakan penyidik yang menangani kasus Hasto. Dia dihadirkan sebagai saksi di persidangan perkara perintangan penyidikan kasus Harun Masiku dan suap yang menjerat Hasto, Jumat (9/5/2025). Kehadiran Rossa sebagai saksi ditentang oleh tim penasihat hukum politisi tersebut.
Meski demikian, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut bahwa Rossa adalah saksi fakta yang dihadirkan untuk menjelaskan soal perintangan penyidikan oleh Hasto.
"Sehingga, tentu tepat JPU KPK menghadirkan para saksi dari penyidik KPK, baik penyidik terkait perkara HM [Harun Masiku] ataupun penyidik yang terkait dalam kegiatan tangkap tangan yang dilakukan KPK pada Januari 2020 lalu," terang Budi kepada wartawan, dikutip Minggu (11/5/2025).
Harapannya, terang Budi, kesaksian Rossa yang menangani langsung perkara tersebut bisa mengungkap berbagai upaya perintangan yang diduga dilakukan Hasto.
"Tentu JPU juga akan mencermati setiap keterangan yang disampaikan oleh para saksi dan KPK juga meyakini hakim tentunya juga akan melihat secara objektif fakta-fakta dalam persidangan tersebut," ujarnya.
Baca Juga
Adapun pihak Hasto pada sidang beberapa hari lalu memprotes dijadikannya tiga penyidik KPK sebagai saksi dalam sidang lanjutan perkara suap dan perintangan kasus Harun Masiku.
Penasihat hukum Hasto, Maqdir Ismail menyatakan pihaknya keberatan lantaran keterangan dari penyidik ini bisa jadi tidak berasal dari pengalamannya secara langsung.
"Menurut hemat kami ini sangat tidak tepat mereka menjadi saksi dalam perkara ini apalagi kita kembali ke Pasal 153 KUHAP bahwa keterangan seperti yang akan disampaikan oleh saksi ini adalah keterangan bukan karena melihat sendiri," ujar Maqdir di PN Tipikor, Jakarta, Jumat (9/5/2025).
Akan tetapi, faktanya Majelis Hakim di persidangan tersebut memutuskan agar agenda pemeriksaan saksi tetap dilanjutkan.
Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, Hasto didakwa melakukan perintangan penyidikan di kasus Harun Masiku. Salah satu perbuatan yang ditudingkan kepada elite PDIP itu adalah memerintahkan Harun Masiku melalui Nur Hasan untuk merendam telepon genggam miliknya ke dalam air setelah tim KPK melakukan tangkap tangan terhadap anggota KPU 2017–2022, Wahyu Setiawan.
Pada dakwaan kedua, Hasto didakwa ikut memberikan uang suap kepada anggota KPU 2017-2022 Wahyu Setiawan. Berdasarkan surat dakwaan yang dibacakan JPU Maret 2025 lalu, uang yang diberikan Hasto bersama-sama dengan Donny, Saeful dan Harun adalah SGD57.350 dan Rp600 juta.
Tujuannya, agar Wahyu bersama dengan Agustina Tio Fridelina menyetujui permohonan pergantian antarwaktu (PAW) DPR 2019-2024 caleg terpilih Dapil Sumatera Selatan I. Permohonan itu ditujukan agar Riezky Aprilia diganti dengan Harun Masiku.
Padahal, Riezky Aprilia merupakan caleg yang saat itu memeroleh suara kedua terbesars setelah Nazarudin Kiemas, caleg terpilih dapil Sumsel I yang meninggal dunia. Akan tetapi, Hasto menginginkan agar Harun yang lolos menjadi anggota DPR menggantikan almarhum, kendati suaranya merupakan terbesar ketiga.
"Terdakwa menyampaikan bahwa Harun Masiku harus dibantu untuk menjadi anggota DPR RI karena sudah menjadi keputusan partai dan memberi perintah kepada Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri untuk mengurus Harun Masiku di KPU RI agar ditetapkan sebagai Anggota DPR RI dan melaporkan setiap perkembangan, baik mengenai komitmen, penyerahan uang dan segala hal terkait pengurusan Harun Masiku," demikian bunyi dakwaan jaksa.