Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah dan apartemen Anggota Polri Bambang Kayun Bagus PS. Dua lokasi itu berada di wilayah Jakarta Utara.
Bambang Kayun merupakan tersangka kasus suap pemalsuan surat terkait perkara hak waris PT Aria Citra Mulia. Bambang Kayun merupakan tersangka dalam perkara ini.
"Lokasi dimaksud adalah rumah kediaman dan 1 unit apartemen yang diduga milik dari pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini," ujar Ali, Kamis (29/12/2022).
Ali mengatakan tim menemukan dan mengamankan sejumlah alat bukti berupa berupa alat elektronik.
"Yang segera dianalisis dan disita untuk melengkapi berkas perkara penyidikan," kata Ali.
Adapun, KPK membuka peluang untuk melakukan pemanggilan hingga penjemputan paksa terhadap Anggota Polri Bambang Kayun Bagus PS jika kembali mangkir dalam pemeriksaan.
Baca Juga
Diketahui, Bambang sempat mangkir saat dipanggil sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pemalsuan surat perebutan hak waris PT Aria Citra Mulia pada Jumat, 23 Desember 2022.
"Ketentuan menyebutkan panggilan pertama tidak hadir, ketika panggilan kedua dengan perintah supaya menghadirkan dengan paksa," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (27/12/2022).
Sebelumnya, KPK mengungkapkan tersangka kasus suap pemalsuan surat, AKBP Bambang Kayun menerima duit hingga ratusan miliar dan kendaraan mewah.
Duit dan kendaraan mewah yang diterimanya terkait dengan perkara suap dan gratifikasi pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia.
"Diduga tersangka terima uang miliaran rupiah dan juga barang berupa kendaraan mewah," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (23/11/2022).