Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menilai bahwa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) No. 2/2022 tentang Cipta Kerja tidak memiliki unsur koruptif sehingga menjadi salah satu alasan percepatan penerbitan aturan ini.
Menurutnya, alasan Pemerintah untuk menerbitkan aturan tersebut hanya ingin mempercepat investasi dan mempermudah pekerja.
“Jadi undang-undang ciptaker itu kami percepat karena itu sebenarnya tidak ada unsur-unsur Koruptifnya. itu semuanya [karena Pemerintah] ingin melayani kecepatan investasi. Untuk siapa coba? justru ingin mempermudah pekerja,” ujarnya kepada wartawan di Kompleks Istana Negara, Selasa (3/1/2023).
Lebih lanjut, mantan Pimpinan Mahkamah Konstitusi ini mengatakan sebelum Perppu tersebut terbit, pemerintah justru sudah melakukan diskusi hingga mendengar masukan dan melakukan perbaikan, di mana sejumlah reaksi, salah satunya akademisi mengenai Perppu Ciptaker juga positif.
Baca Juga
"Sudah dibahas semuanya dan saya melihat memang kan reaksinya datang dari akademisi ya sudah bagus. Saya juga akademisi, mungkin saya kalau tidak jadi menteri ngritik kayak gitu," ucapnya.
Tidak hanya itu, Mahfud juga menjekaskan bahwa secara teori Perppu tersebut sudah tidak memiliki masalah, apalagi formalitas dan prosedurnya juga sudah sesuai.
"MK [juga] menyatakan buat dulu undang-undang peraturan pembentukan perundang-undangan yang memasukkan bahwa omnibus law itu benar. Nah sudah kan? Sudah dibuat lalu dibuat Perppu sesuai dengan undang-undang baru, begitu," katanya.
Dia pun mewajarkan bahwa setiap hadirnya Perppu atau undang-undang pasti ada yang mengkritik, sebab bentuk komunikasi tersebut merupakan bagian dari demokrasi.
"Saya bilang kalau menunggu kita tidak akan diuji, nggak bakalan apakah perppu apakah undang-undang pasti dikritik itu sudah biasa dan itu bagus, ini demokrasi yang maju tapi kita juga kalau pemerintah menjawab itu bukan sewenang-wenang. Jadi, mari adu argumen," pungkas Mahfud.