Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mahfud MD Ungkap Alasan Jokowi Terbitkan Perppu Cipta Kerja

Mahfud MD mengungkap bahwa Presiden Jokowi menerbitkan Perppu No.2/2022 tentang Cipta Kerja karena adanya kebutuhan mendesak.
Menko Polhukam Mahfud MD/ANTARA FOTO/Reno Esnir/aww.
Menko Polhukam Mahfud MD/ANTARA FOTO/Reno Esnir/aww.

Bisnis.com, JAKARTA— Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengungkap alasan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, Jumat (30/12/2022).

Menurutnya keluarnya kebijakan tersebut lantaran adanya kebutuhan yang mendesak.

“Aspek hukum dan peraturan perundang-undangan terkait keluarnya Perppu Nomor 2 tahun 2022 tertanggal 30 Desember ini adalah karena alasan mendesak atau kebutuhan mendesak,” kata Mahfud dalam konferensi pers, Jumat (30/12/2022).

Mahfud mengklaim keputusan tersebut sesuai dengan keputusan MK nomor 38/PUU7/2009. Selain kebutuhan mendesak, dia menyebutkan Pemerintah ingin menyelesaikan masalah hukum secara cepat dengan undang-undang, tetapi undang-undang yang dibutuhkan untuk masalah tersebut belum ada.

“Jadi ada kekosongan hukum atau [aturan] yang ada tidak memberikan kepastian misalnya karena diberi waktu sekian lagi,” katanya.

Kemudian, Mahfud menjelaskan bahwa kekosongan hukum tersebut tidak dapat dibahas melalui prosedur normal karena harus melewati tahap yang lama. Sehingga menurutnya Pemerintah memandang perlunya Perppu Nomor 2 Tahun 2022.

“Ini didasarkan pada alasan mendesak disampaikan oleh Menko, dampak perang Ukraina mempengaruhi negara lain termasuk Indonesia mengalami ancaman inflasi krisis multi sektor dan kondisi politik serta krisis pangan sehingga pemerintah harus mengambil langkah strategis secepatnya,” katanya.

Mahfud menjelaskan untuk mengambil langkah strategis tersebut tidak dapat menunggu berakhirnya tenggat yang ditentukan oleh putusan MK Nomor 91 tahun 2022.

“Pemerintah akan ketinggalan untuk mengantisipasi dan menyelamatkan situasi,” ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) No. 2/2022 tentang Cipta Kerja tertanggal hari ini, 30 Desember 2022.

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam keterangan pers bersama dengan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD, dan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Edward Omar Sharif Hiariej, di Kantor Presiden, Jumat (30/12/2022).

“Presiden telah berbicara dengan Ketua DPR dan pada prinsipnya ketua DPR sudah terinformasi mengenai Perppu tentang Cipta Kerja,” katanya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper