Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

9 Parpol Gagal Jadi Peserta Pemilu 2024 Laporkan KPU ke DKPP

Sembilan partai politik yang tak lolos jadi peserta Pemilu 2024 melaporkan para pimpinan KPU ke DKPP.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari (kanan) menerima berkas pendaftaran dari Ketua Umum Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai) Farhat Abbas (kiri) saat pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu tahun 2024 di Kantor KPU, Jakarta, Senin (1/8/2022). Pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024 dibuka selama dua pekan mulai 1 hingga 14 Agustus 2022./Antara
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari (kanan) menerima berkas pendaftaran dari Ketua Umum Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai) Farhat Abbas (kiri) saat pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu tahun 2024 di Kantor KPU, Jakarta, Senin (1/8/2022). Pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024 dibuka selama dua pekan mulai 1 hingga 14 Agustus 2022./Antara

Bisnis.com, JAKARTA – Sembilan partai politik (parpol) yang dinyatakan tak lolos jadi peserta Pemilu 2024 melaporkan para pimpinan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Kamis (22/12/2022).

Sembilan parpol yang menamakan diri Gerakan Melawan Political Genoside (GMPG) itu melaporkan pimpinan KPU RI atas dugaan penyalahgunaan jabatan dan wewenang serta pelanggaran moral.

Para terlapor adalah para komisioner KPU RI Betty Epsilon Idroos, Mochamad Afifuddin, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz serta Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari.

Ada dua laporan yang dilayangkan yaitu terkait tak dikeluarkannya berita acara mengenai status sembilan parpol dan dugaan tindakan asusila oleh Hasyim Asy’ari kepada Ketua Umum Partai Republik Satu Hasnaeni atau yang dikenal dengan Wanita Emas.

“Kalau di laporan asusila [terlapor] ketua KPU, tapi kalau untuk etika dan kesalahan tidak mengeluarkan suatu keputusan atau berita acara, kita laporkan semua komisioner,” ujar perwakilan GMPG Farhat Abbas di Kantor DKPP, Kamis (22/12/2022).

Dia mengatakan sudah menyertakan bukti-bukti seperti pengakuan testimoni korban dalam bentuk rekaman video, komunikasi WhatsApp, foto pembelian sebuah tiket ke Yogyakarta, dan foto-foto kebersamaan antara Hasyim dan Hasnaeni.

Terkait tak terbitnya berita acara mengenai status sembilan parpol, Farhat mengatakan hal tersebut merugikan mereka karena tak bisa memasukkan laporan sengketa pelanggaran administrasi oleh KPU ke Bawaslu.

Dia bahkan berharap semua pimpinan KPU RI dikenai hukuman seberat-beratnya oleh DKPP.

“Harapan kita diberhentikan seluruh anggota, komisioner KPU. Kemudian pelaku-pelaku yang berkaitan dengan perundangan-undangan kesusilaan dapat dihukum yang seberat-beratnya, setidaknya dinonaktifkan dulu,” ujar ketua umum Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai) itu.

Komisioner DKPP J Kristiadi mengatakan pihaknya sudah menerima laporan dari GMPG tersebut. Dia memastikan DKPP akan menindaklanjuti laporan itu.

“Pak Ketua dan dirjen nanti bisa mengatur bagaimana sebaiknya itu direspons,” jelas Kristiadi di Kantor DKPP, Kamis (22/12/2022).

Sementara itu, Komisioner KPU Idham Holik mengatakan pihaknya akan mengikuti perkembangan laporan tersebut.

“Kami mengikuti perkembangan pengaduan ke DKPP tersebut,” ujar Idham saat dikonfirmasi, Kamis (22/12/2022).

Sebagai informasi, sembilan parpol yang tergabung dalam GMPG adalah Partai Perkasa, Partai Masyumi, Pandai, Partai Pemersatu Bangsa, Partai Kedaulatan, Partai Reformasi, Prima, Partai Berkarya, dan Partai Republik Satu.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper