Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemilu 2024: Komisi II DPR Akan Awasi KPU dalam Penentuan Dapil Caleg

Komisi II DPR akan mengawasi KPU dalam menentukan daerah pemilihan (dapil) untuk Pemilu 2024.
Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera. -Bisnis.com/Samdysara Saragih
Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera. -Bisnis.com/Samdysara Saragih

Bisnis.com, JAKARTA – Anggota Komisi II DPR Mardani Ali Sera memastikan pihaknya akan mengawasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam menentukan daerah pemilihan (dapil) untuk Pemilu 2024.

MK telah memutuskan daerah pemilihan (daerah) legislatif tingkat DPR dan DPRD provinsi serta kabupaten/kota akan ditentukan oleh KPU. MK memutuskan hal tersebut setelah mengabulkan gugatan uji materiil yang dilayangkan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) untuk ketentuan Pasal 187 ayat (5) dan 189 ayat (5) UU 7/2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) yang mengatur soal pendapilan.

“Keputusan yang bisa mengubah banyak hal, karena sifatnya final dan mengikat maka KPU wajib segera menindaklanjuti,” ujar Mardani kepada Bisnis, Rabu (21/12/2022).

Peraturan KPU (PKPU) 3/2022 mengatur penyusunan dan penetapan dapil dimulai pada Oktober 2022 dan berakhir pada Februari 2023. Oleh sebab itu, Mardani merasa KPU masih punya waktu melakukan kajian yang matang dalam menyusun dapil.

“Agar dapil dapat mempresentasikan keadilan dan faktual, sesuai kondisi di lapangan,” ucap politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.

Mardani pun menegaskan Komisi II DPR sesuai fungsinya punya tugas pengawasan mitra kerjanya, dalam hal ini KPU. Oleh sebab itu, Komisi II akan meminta laporan KPU soal kajian penentuan dapil itu.

“Komisi II mesti mengawal keputusan ini agar proporsional dan adil,” jelasnya.

Sebagai informasi, Pasal 187 ayat (5) dan 189 ayat (5) yang diuji ke MK mengatur bahwa dapil dan jumlah kursi DPR dan DPRD provinsi diatur dalam lampiran UU Pemilu.

Artinya, dahulu KPU hanya menentukan dapil di tingkat DPRD kabupaten/kota. Sedangkan para pembuat UU, yaitu DPR dan pemerintah yang menentukan dapil untuk DPR dan DPRD provinsi.

Meski begitu, MK menyatakan Pasal 187 ayat (5) dan 189 ayat (5) UU Pemilu itu bertentangan dengan UUD 1945 dan tak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Oleh sebab itu, MK memutuskan kini KPU juga akan mengatur dapil dan jumlah kursi untuk DPR dan DPRD provinsi. Penentuan itu nantinya tak lagi ada di UU Pemilu tapi PKPU.

Ketua KPU Hasyim Asy’ari sendiri mengatakan pihaknya akan berkonsultasi dengan DPR dan pemerintah terkait keputusan MK ini. Lalu, KPU juga mendiskusikan putusan itu dengan para ahli dalam bidang kepemiluan dan pembagian dapil.

"[Para ahli akan] memberikan pandangan-pandangan, mendampingi KPU dalam melakukan kajian-kajian penyusunan daerah pemilihan itu baik DPR RI maupun kabupaten/kota," jelas Hasyim.

Para ahli yang dimaksud adalah Ramlan Surbakti, Didik Supriyanto, dan Hasan Nurminan. Meski begitu, KPU tak menutup kemungkinan mengikutsertakan ahli lain.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper