Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera menentukan daerah pemilihan (dapil) calon legislatif (caleg) Pemilu 2024 usai terbitnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Sekadar informasi, MK telah memutuskan daerah pemilihan (daerah) legislatif tingkat DPR, DPD, dan DPRD provinsi serta kabupaten/kota akan ditentukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
MK memutuskan hal tersebut setelah, mengabulkan gugatan uji materiil yang dilayangkan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) untuk ketentuan Pasal 187 ayat (5) dan 189 ayat (5) UU 7/2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) yang mengatur soal pendapilan.
"Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian," ujar Ketua MK Anwar Usman membacakan amar putusan perkara nomor 80/PUU-XX/2022 yang disiarkan dalam kanal YouTube Mahkamah Konsitusi RI, Selasa (20/12/2022).
Ketua KPU Hasyim Asy'ari menjelaskan, amar putusan itu memberi wewenang kepada pihaknya untuk menetapkan dapil para legislator yang sebelumnya diatur oleh pembuat Undang-undang, yaitu DPR dan pemerintah.
Sejalan dengan itu, kini aturan terkait dapil yang diatur dalam lampiran UU 7/2017 tentang Pemilu tak lagi berlaku. Hasyim menegaskan pihaknya akan mempelajari putusan MK itu
Baca Juga
"Sehingga kemudian ketika KPU menindaklanjuti itu, sesuai dengan yang dimaksud putusan Mahkamah Konsitusi tersebut," ungkapnya saat menemui awak media di Kantor Bawaslu, Jakarta, Selasa (20/12/2022) malam.
Selain itu, KPU akan berkonsultasi dengan DPR dan pemerintah terkait keputusan MK ini. Lalu, mendiskusikan putusan itu dengan para ahli.
"[Para ahli akan] memberikan pandangan-pandangan, mendampingi KPU dalam melakukan kajian-kajian penyusunan daerah pemilihan itu baik DPR RI maupun kabupaten/kota," jelas Hasyim.
Para ahli yang dimaksud adalah Ramlan Surbakti, Didik Supriyanto, dan Hasan Nurminan. Meski begitu, KPU tak menutup kemungkinan mengikutsertakan ahli lain.
Nantinya, KPU penetapan dapil DPR, DPD, dan DPRD provinsi serta kabupaten/kota akan diatur dalam Peraturan KPU (PKPU). Setelah draf PKPU itu disusun, KPU akan melakukan uji publik sebelum diundangkan.
"[Selanjutnya] kita akan kaji lagi dan finalisasikan, akan kami konsultasikan ke DPR dan presiden atau pemerintah," ucap Hasyim.
Sebagai informasi, Pasal 187 ayat (5) dan 189 ayat (5) yang diuji mengatur bahwa dapil dan jumlah kursi DPR dan DPRD provinsi diatur dalam lampiran UU Pemilu.
Artinya, dahulu KPU hanya menentukan dapil DPRD di tingkat DPRD kabupaten/kota. Sedangkan para pembuat UU, yaitu DPR dan pemerintah yang menentukan dapil untuk DPR dan DPRD provinsi.
Meski begitu, MK menyatakan Pasal 187 ayat (5) dan 189 ayat (5) UU Pemilu itu bertentangan dengan UUD 1945 dan tak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Oleh sebab itu, MK memutuskan kini KPU juga akan mengatur dapil dan jumlah kursi untuk DPR dan DPRD provinsi. Penentuan itu nantinya tak lagi ada di UU Pemilu tapi PKPU.