Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap pengusaha Dito Mahendra dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.
Selain Dito, penyidik lembaga antirasuah juga memeriksa pihak swasta bernama Indri. Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Nurhadi.
"Pemeriksaan dilakukan di gedung Merah Putih KPK," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (21/12/2022).
Dito sempat beberapa kali dipanggil penyidik lembaga antirasuah dalam perkara TPPU Nurhadi. Namun, dia tidak memenuhi panggilan tersebut.
Diketahui, Dito Mahendra disebut-sebut jadi sosok yang membuat Nikita Mirzani harus ditahan oleh pihak kepolisian.
Adapun, KPK sedang mengembangkan kasus dugaan korupsi terkait pengurusan perkara di MA yang menjerat Nurhadi. KPK pun menjerat Nurhadi dengan kasus dugaan suap, gratifikasi, dan TPPU.
Baca Juga
KPK juga membuka penyidikan terkait penerimaan hadiah atau janji ihwal pengurusan perkara mantan Presiden Komisaris PT Lippo Group Eddy Sindoro.
"Saat ini KPK telah menaikan status penyidikan tindak pidana korupsi berupa dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan perkara dari ES (Eddy Sindoro) dkk," kata Ali Fikri, Jumat (16/4/2021).
KPK juga menemukan bukti permulaan terkait dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU.