Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan upaya paksa penangkapan Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron.
Abdul Latif merupakan tersangka kasus suap yang tengah disidik oleh KPK.
Penangakpan tersebut dilakukan setelah tim penyidik memeriksa Bupati Bangkalan di Polda Jawa Timur.
"Untuk kebutuhan penyelesaian perkara dimaksud, tim KPK menangkap para tersangka tersebut," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (7/12/2022).
Ali mengatakan Bupati bangkalan dan para tersangka lainnya akan segera dibawa ke kantor KPK di Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Perkembangan akan disampaikan," kata Ali
Baca Juga
Sebelumnya, Bupati Bangkalan sempat menghadiri acara KPK meski sudah berstatus tersangka.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menjelaskan kehadiran Bupati Bangkalan Abdul Latif Amir Imron dalam rangkaian kegiatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) di Jawa Timur, Kamis (1/12/2022) lalu.
Ghufron mengatakan Abdul Latif menerima undangan sebagai Bupati Bangkalan dalam acara tersebut. Menurut Ghufron kehadiran Latif sah saja lantaran belum dilakukan upaya paksa penahanan.
"Bahwa yang bersangkutan saat ini statusnya tersangka, selama belum ada upaya paksa maka statusnya sebagai bupati tidak boleh kemudian dikurangi hak hak nya, termasuk untuk diundang dalam kegiatan hakordia yang di Jawa Timur," kata Ghufron kepada wartawan, dikutip Senin (5/12/2022).
Ghufron juga mengklaim tak ada pertemuan antara pimpinan KPK dengan Latif yang merupakan tersangka suap.
Dia juga menyebut Abdul Latif hanya berada dalam satu forum yang sama. Dia juga menegaskan KPK tidak bersama dengan tersangka korupsi.
"lho apanya bersama, kan dia tidak ketemu, misalnya anda kegiatannya seperti ini, saya di sana anda di sini, dalam satu forum enggak masalah, tidak ketemu secara langsung," terang Ghufron.