Bisnis.com, JAKARTA – Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul menyarankan sebaiknya kelompok masyarakat yang masih tak setuju dengan materi UU KUHP baru tak perlu berdemonstrasi. Jika mereka berkeinginan baik, maka disarankan menempuh jalur hukum bukan turun ke jalan.
“Kalau ada memang merasa sangat mengganggu, kami persilahkan kawan-kawan menempuh jalur hukum dan tidak perlu berdemo. Kita berkeinginan baik, dikau juga berkeinginan baik,” ujar Pacul dalam konferensi pers di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (6/12/2022).
Jalur hukum yang dimaksud Pacul adalah melakukan uji materi atau judicial review terkait pasal dalam RKUHP yang baru disahkan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Detail nanti bisa diskusi pasal per-pasal. Bisa kita diskusikan. Tetapi secara umum kita sudah serap apa yang bisa kita lakukan,” klaim Pacul.
Meski begitu, dia juga mengakui RKUHP bukanlah produk hukum yang sempurna. Alasannya, karena RKUHP merupakan buatan manusia.
“Ini adalah produk dari manusia, tidak akan pernah sempurna,” ujar politisi PDI Perjuangan tersebut.
Pacul pun menjelaskan, rencana revisi KUHP sudah dimulai sejak puluhan tahun lalu. Oleh sebab itu, hari ini Selasa (6/12/2022), merupakan hari bersejarah bagi bangsa Indonesia. Apalagi, selama ini Indonesia masih memakai KUHP milik pemerintah kolonial Hindia-Belanda.
“Jadi RUU KUHP setelah melalui perjalanan yang panjang, sejak 1963, akhirnya hari ini bisa kita selesaikan bersama,” jelasnya.
Sebelumnya, DPR resmi mengesahkan RUU tentang KUHP atau yang lebih dikenal dengan RKUHP menjadi Undang-undang dalam rapat paripurna ke-11 masa persidangan II tahun 2022-2023, pada Selasa (6/12/2022).
“Kami akan menanyakan kepada setiap fraksi apakah Rancangan Undang-undang tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana dapat disetujui dan disahkan menjadi Undang-undang?” ujar Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad diikuti persetujuan anggota parlemen dan ketukan palu, Selasa (6/12/2022).