Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

RKUHP Jadi UU, DPR: Tak Setuju, Silakan Tempuh Jalur Hukum

Bambang Pacul menyarankan sebaiknya kelompok masyarakat yang masih tak setuju dengan materi UU KUHP baru tak perlu berdemonstrasi.
Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto saat dijumpai di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis, 14 April 2022 / Bisnis-Aprianus Doni Tolok
Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto saat dijumpai di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis, 14 April 2022 / Bisnis-Aprianus Doni Tolok

Bisnis.com, JAKARTA – Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul menyarankan sebaiknya kelompok masyarakat yang masih tak setuju dengan materi UU KUHP baru tak perlu berdemonstrasi. Jika mereka berkeinginan baik, maka disarankan menempuh jalur hukum bukan turun ke jalan.

“Kalau ada memang merasa sangat mengganggu, kami persilahkan kawan-kawan menempuh jalur hukum dan tidak perlu berdemo. Kita berkeinginan baik, dikau juga berkeinginan baik,” ujar Pacul dalam konferensi pers di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (6/12/2022).

Jalur hukum yang dimaksud Pacul adalah melakukan uji materi atau judicial review terkait pasal dalam RKUHP yang baru disahkan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Detail nanti bisa diskusi pasal per-pasal. Bisa kita diskusikan. Tetapi secara umum kita sudah serap apa yang bisa kita lakukan,” klaim Pacul.

Meski begitu, dia juga mengakui RKUHP bukanlah produk hukum yang sempurna. Alasannya, karena RKUHP merupakan buatan manusia.

“Ini adalah produk dari manusia, tidak akan pernah sempurna,” ujar politisi PDI Perjuangan tersebut.

Pacul pun menjelaskan, rencana revisi KUHP sudah dimulai sejak puluhan tahun lalu. Oleh sebab itu, hari ini Selasa (6/12/2022), merupakan hari bersejarah bagi bangsa Indonesia. Apalagi, selama ini Indonesia masih memakai KUHP milik pemerintah kolonial Hindia-Belanda.

“Jadi RUU KUHP setelah melalui perjalanan yang panjang, sejak 1963, akhirnya hari ini bisa kita selesaikan bersama,” jelasnya.

Sebelumnya, DPR resmi mengesahkan RUU tentang KUHP atau yang lebih dikenal dengan RKUHP menjadi Undang-undang dalam rapat paripurna ke-11 masa persidangan II tahun 2022-2023, pada Selasa (6/12/2022).

“Kami akan menanyakan kepada setiap fraksi apakah Rancangan Undang-undang tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana dapat disetujui dan disahkan menjadi Undang-undang?” ujar Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad diikuti persetujuan anggota parlemen dan ketukan palu, Selasa (6/12/2022).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper